Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Perbedaan "Paylater" dengan Pinjol dan Kartu Kredit?

Kompas.com - 21/03/2024, 21:09 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi pinjaman online, fintech peer to peer lending.SHUTTERSTOCK/KASPARS GRINVALDS Ilustrasi pinjaman online, fintech peer to peer lending.
Adapun, salah satu hal yang membuat masyarakat bingung dengan layanan paylater, fintech lending, dan kartu kredit adalah adanya istilah pinjaman online (pinjol).

Pinjol memang kerap diasosiasikan dengan fintech lending. Padahal, pinjol lebih kerap disandingkan dengan aktivitas keuangan yang ilegal.

Baca juga: Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK Terbaru Maret 2024

"Pinjol karena stigmanya sudah sangat buruk akhirnya digunakan untuk menyebut sesuatu yang ilegal," tandas dia.

Sebagai informasi, paylater berkembang sebagai salah satu metode pembayaran yang dapat dilakukan lewat e-commerce. Namun demikian, saat ini paylater juga dapat digunakan sebagai metode pembayaran yang ditawarkan di toko ritel.

Salah satu ciri dari paylater adalah adanya limit pinjaman atau batas pinjaman yang dapat diajukan melalui platform, terdapat persentase bunga yang wajib dibayar, dan ada biaya layanan per transaksi atau per bulan.

Di sisi lain, pengajuan penggunaan paylater juga umumnya lebih mudah dibandingkan dengan pengajuan kartu kredit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com