Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti: Harusnya Aturan Bursa CPO Selesai Agustus 2023

Kompas.com - 03/08/2023, 19:15 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang bursa CPO bisa selesai digodok pada Agustus 2023. Saat ini aturan akan masuk dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat soal bursa CPO dengan berbagai lembaga dan kementerian. Mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Maritim dan Investasi, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM hingga BPKP.

"Agustus ini harusnya Permendagnya sudah selesai," ujar Didid dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Cerita Mendag Zulhas Disindir Jokowi karena RI Tak Punya Bursa CPO

Didid tak menampik peluncurkan bursa CPO mengalami keterlambatan dari yang ditargetkan oleh Menteri Perdagangan yakni pada Juni 2023.

Menurut dia keterlambatan itu lantaran semua proses penyusunan bursa CPO dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

"Ini memang kami sangat hati-hati. Teman-teman tahu, Kemendag menargetkan ini bulan Juni kemarin dan kami gagal memenuhi. Betul, sampai sekarang pun masih belum ada target Juni itu memang sudah terlewati," kata Didid.

Baca juga: Jadi Pesaing Kuala Lumpur, Bursa CPO RI Meluncur Bulan Ini

Lebih lanjut Didid mengatakan, alasan terbesar pemerintah membuat bursa CPO adalah agar Indonesia memiliki harga CPO sendiri dan tidak berpatok pada negara lain. Selama ini Indonesia masih berpatokan pada harga CPO melalui bursa Rotterdam, Malaysia, dan ICDX.

"Sebagai negara penghasil CPO terbesar dunia, agak miris ketika kita tidak memiliki harga acuan tersendiri. Jadi, keinginan utama kita adalah memiliki harga acuan price reference CPO tersendiri, versi Indonesia. Karena ini akan digunakan baik dari sisi hulu maupun sisi hilirnya," pungkas Didid.

Baca juga: Komisi VI DPR Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Bursa CPO

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com