Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Macet Pinjol Makin Besar, Kini Jadi Rp 1,73 Triliun

Kompas.com - 03/08/2023, 19:45 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding kredit industri fintech peer to peer (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) terus meningkat. Hal ini diikuti dengan kenaikkan nilai kredit macet yang ditunjukan melalui indikator TWP90.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono melaporkan, outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp 52,70 triliun hingga akhir Juni 2023. Nilai ini meningkat sebesar 18,6 persen secara tahunan (year on year/yoy). Angka pertumbuhan itu melambat dibanding bulan sebelumnya yang mencapai 28,11 persen.

"Pertumbuhan outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada Juni 2023 melambat menjadi sebesar 18,86 persen yoy," ujarnya, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Satgas OJK Temukan 283 Entitas dan 151 Konten Pinjol Ilegal

Kenaikan outstanding itu diikuti dengan kenaikan nilai kredit macet, meskipun rasio TWP90 sebenarnya menyusut. Tercatat rasio TWP90 pinjol secara keseluruhan sebesar 3,29 persen pada Juni, lebih rendah dari bulan sebelumnya yakni sebesar 3,36 persen.

Meskipun demikian, dengan pertumbuhan outstanding yang pesat, nilai kredit macet secara keseluruhan sebenarnya masih meningkat. Dengan tingkat TWP90 sebesar 3,29 persen dan outstanding sebesar Rp 52,7 triliun, maka nilai kredit macet pinjol mencapai sekitar Rp 1,73 triliun. Nilai tersebut lebih tinggi dari Mei sebesar Rp 1,72 triliun.

Adapun rasio TWP90 per Juni lalu dinilai masih wajar. Pasalnya, batas wajar TWP90 industri P2P lending adalah sebesar 5 persen.

Baca juga: Simak Daftar 102 Pinjol Legal Berizin OJK Terbaru 2023

Pengawasan khusus

Lebih lanjut Ogi bilang, terdapat 24 perusahaan pinjol yang berada dalam pengawasan khusus OJK. Pasalnya, ke-24 perusahaan tersebut memiliki TWP90 di atas batas wajar 5 persen.

"Tentunya OJK melakuakn monitoring kualitas pendanaan setiap bulan," katanya.

Dalam pengawasan khusus tersebut, OJK turut memberikan pembinaan kepada 24 perusahaan. Selain itu, OJK juga meminta perusahaan untuk membuat rencana khusus terkait perbaikan kualitas pendanaan.

"Jika kondisi lebih buruk, OJK melakukan supervisory action terhadap P2P lending tersebut," ucap Ogi.

Baca juga: OJK: Lender Ritel Pinjol Perlu Pahami Risiko Pinjaman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com