Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas OJK Blokir 429 Platform dan Konten Pinjol Ilegal, Termasuk Modus "Like" dan "Subscribe"

Kompas.com - 08/07/2023, 20:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan mencatat, pada April-Juni 2023, terdapat 352 platform serta 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online secara ilegal.

"Berdasarkan hal tersebut, Satgas telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran. Hal ini dimaksudkan untuk menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat," kata Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (8/7/2023).

Selain itu, Satgas juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus pesan singkat berisi lowongan kerja paruh waktu (freelance).

Baca juga: Waspada, Ini 8 Modus Penipuan File APK yang Pernah Terjadi di Indonesia

Salah satunya seperti melakukan aktivitas "like” dan “subscribe" atas suatu konten digital seperti di YouTube yang telah menelan banyak korban dan alami kerugian hingga puluhan juta.

"Pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, yaitu sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggungjawab," ujar Hudiyanto.

Baca juga: Cegah Kerugian Lebih Banyak, Satgas OJK Blokir Situs Jombingo

Hudiyanto pun menjelaskan ciri-ciri penipuan pekerjaan paruh waktu tersebut yakni korban akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu.

Setelah korban terpancing dengan menerima bayaran atau hasil di awal kegiatan.

Kemudian, korban dibujuk untuk melakukan tugas lain namun diminta untuk melakukan deposit sejumlah dana dengan bujukan akan menerima pembayaran yang lebih besar dan mendapatkan kembali depositnya di kemudian waktu.

Setelah terpancing memberikan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali. OJK dan Satgas mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan 2 aspek penting, yaitu legal dan logis.

Baca juga: OJK Catat 33 Pinjol dan 8 Leasing Belum Penuhi Aturan Ketentuan Modal Minimum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com