JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan ketidaksetujuannya dengan wacana penutupan TikTok Shop di Indonesia.
Melalui Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UMKM) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), saat ini pemerintah sedang membuat regulasi untuk melindungi dan mendukung para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Melalui Kemenparekraf, masyarakat diminta untuk memberikan masukan kepada pemerintah.
Baca juga: Disebut Akan Tutup TikTok, Teten: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok?
"Kita lagi merumuskan. Dan teman-teman, mohon berikan masukan," ujar Sandiaga Uno dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
Sandiaga menyatakan bahwa pihak pemerintah berusaha keras untuk memastikan bahwa TikTok Shop tidak merugikan pelaku UMKM di tanah air.
"Jika dilakukan pelarangan total, ini akan berdampak negatif kepada pengguna TikTok yang sudah mencapai lebih dari 100 juta," ungkap Sandiaga Uno.
Saat ini Kemenparekraf tengah aktif memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM di berbagai daerah, serta mendorongnya untuk memanfaatkan media sosial sebagai alat untuk mengembangkan bisnis mereka.
Baca juga: Omzet Turun Drastis, Pedagang Pasar Tanah Abang Minta Menkop Tutup TikTok Shop
"Saya khawatir bahwa pelarangan total TikTok justru akan mengganggu para pelaku UMKM yang telah menggunakan platform ini sebagai salah satu alat promosi yang efektif," lanjutnya.
Sandiaga mencatat, beberapa pelaku UMKM merasa dirugikan dengan keberadaan media sosial TikTok, terutama terkait persaingan harga yang tidak sehat setelah TikTok meluncurkan platform jual-belinya. Dengan regulasi yang sedang digodok, diharapkan dampak negatif ini dapat dicegah.
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Sandiaga Minta Masukan dari UMKM Soal Tiktok Shop
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.