Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Belum Satu Suara soal Pelarangan TikTok Shop

Kompas.com - 16/09/2023, 18:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana melarang platform media sosial, seperti TikTok, menawarkan layanan e-commerce dalam aplikasi yang sama. Langkah ini dilakukan untuk melindungi pelaku industri dalam negeri dari gempuran barang impor.

Namun Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menilai, larangan beroperasinya media sosial dan e-commerce dalam aplikasi yang sama, seperti TikTok Shop, justru akan mengganggu keberlangsungan pelaku UMKM. Pasalnya, saat ini sudah banyak UMKM yang mengandalkan TikTok Shop sebagai platform dagangnya.

"Karena kalau total pengguna Tiktok ini sudah di atas 100 juta pasti akan menghadirkan disrupsi yang terlalu besar. Apalagi kita baru bangkit menciptakan ekonomi," ujar dia dikutip dari TribunSolo, Sabtu (16/9/2023).

Baca juga: Wacana TikTok Shop Ditutup, Pelaku UMKM: Kita Masih Bisa Makan

Menanggapi pernyataan Sandiaga, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, saat ini memang belum terdapat strategi nasional dan otoritas terkait ekonomi digital. Hal ini yang memicu adanya perbedaan pendapat di pemerintahan.

"Maka para menteri enggak ada acuan, padahal transformasi digital melibatkan banyak aspek," ujar dia kepada Kompas.com.

Menurutnya, saat ini terjadi percepatan transformasi pada layanan perdagangan digital atau e-commerce. Padahal, sektor produksi Tanah Air belum berkembang pesat, sehingga tidak mampu mengimbangi kecepatan transformasi e-commerce.

Baca juga: TikTok Shop Resmi Meluncur di AS

"Makanya produksi nasional kalah dengan produk dari luar yang lebih murah, karena produksinya lebih efisien dan berkualitas," tuturnya.

Dampak buruk dari fenomena itu terlihat dari meruginya para pelaku usaha yang mengandalkan toko fisik seperti di Tanah Abang. Pada saat bersamaan, produk UMKM juga tidak bisa bersaing dengan produk impor di platform e-commerce.

"UMKM produsen kita enggak punya kemampuan teknologi digital. Aplikasi-aplikasi digital untuk membantu supply chain UMKM masih sedikit," katanya.

Baca juga: KPPU Pelajari Dugaan Predatory Pricing di TikTok Shop

Oleh karenanya, pemerintah saat ini disebut tengah menggodok perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pada dasarnya, pemerintah akan merevisi aturan tersebut sehingga tercipta "level bermain" yang adil antara para pelaku usaha.

Baca juga: Coba Lihat TikTok Shop, Harga Sweater Impor Rp 15.000-Rp 20.000, Gimana Kita Bisa Bersaing...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com