Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Pelajari Dugaan "Predatory Pricing" di TikTok Shop

Kompas.com - 05/09/2023, 06:06 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merespon soal permintaan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki untuk proaktif dalam menyelidiki predatory pricing di TikTok Shop.

Untuk diketahui, predatory pricing adalah kegiatan menjual barang di bawah harga dan jauh dari modal. Tujuan kegiatan ini sebagai strategi persaingan.

Kepala Bagian Kerja Sama Luar Negeri Biro Humas dan Hukum KPPU Deswin Nur mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari dugaan predatory pricing di TikTok. Sebab menurut dia persoalan predatory pricing tidak bisa dikaitkan semata-mata hanya karena harga murah di TikTok Shop.

"Kami dalami dulu persoalannya. Saat ini belum dapat langsung dikaitkan dengan predatory pricing sebagaimana undang-undang," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Mendag Zulhas: Kalau TikTok Tidak Diatur, Industri Lain Bisa Kolaps

Hal ini juga diamini oleh Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih. Dia mengatakan, predatory pricing menjadi salah satu tindakan yang dilarang dalam persaingan usaha. Namun menurut dia, perlu ada indikasi tertentu yang menjadi syarat sebuah tindakan disebut sebagai predatory pricing.

"Pelanggaran predatory pricing oleh pelaku usaha memenuhi kriteria tertentu. Harga jual yang murah tidak serta merta dianggap predatory pricing," ungkapnya.

Walau demikian Guntur menegaskan, jika ditemukan bukti TikTok Shop melakukan predatory pricing KPPU akan tindak tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Terkait penegakan hukum, jika ditemukan bukti dan hal tersebut masuk dalam kompetensi absolut KPPU, tentunya KPPU mengambil tindakan sesuai dengan prosedur hukum," tegas Guntur.

Kemudian ketika ditanyakan ihwal kebijakan TikTok yang tengah berencana melarang tautan link belanja ke e-commerce lain apakah dinilai monopoli usaha, pihaknya masih akan memperlajari.

Padahal TikTok sendiri sebagai aplikasi sosial media, sebelumnya mengizinkan pengguna mempromosikan produk dan menyematkan link di ecommerce lain atau toko online penjual, namun setelah mereka meluncurkan TikTok Shop, fitur ini tidak tersedia lagi.

Baca juga: Coba Lihat TikTok Shop, Harga Sweater Impor Rp 15.000-Rp 20.000, Gimana Kita Bisa Bersaing...


Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menduga adanya praktik predatory pricing yang dilakukan di TikTok Shop.

Dugaan itu muncul seiring adanya barang-barang impor dijual di TikTok Shop dengan harga yang sangat murah di bawah harga pokok produksi produk lokal.

Oleh sebab itu dia meminta KPPU proaktif menyelidiki laporan tersebut. "KPPU mestinya proaktif [menyelidiki], masa harus nunggu laporan [predatory pricing]," ujar Teten di Jakarta, Kamis (23/8/2023).

Sementara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengungkapkan, TikTok sebagai salah satu social commerce jika tidak diatur aturan mainnya hingga sistem operasionalnya di Tanah Air bisa membuat industri lain gulung tikar alias kolaps.

Sebab TikTok selain merupakan media sosial, juga di dalam aplikasinya merupakan tempat bertransaksi jual beli layaknya e-commerce.

"Betul sekali kalau TikTok itu social commerce, keuangan, perdagangan, sosial media. Itu kalau enggak diatur, colaps (industri lain) 3 bulan nanti, industri kecantikan kita bisa kolaps," ujarnya saat rapat kerja bersama dengan Komisi VI DPR RI, Senin (4/9/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com