Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menkominfo: Pinjol Ilegal Adik Kandung Judi Online

Sebab menurut Budi, dari hasil pemantauannya, sebagian besar korban pinjol ilegal adalah pelaku judi online.

"Pemantauan kami sementara, pinjol ilegal ini adalah adik kandung dari judi online. Karena setelah kami pantau, kami seldiki, kami kaji bahwa korban pinjol itu adalah pelaku judi online," kata Budi dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Budi mengatakan, pihaknya konsisten memberantas judi online dan pinjol ilegal bersama pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), operator seluler, dan internet service provider.

Ia juga mengatakan sekitar 9.000 pinjol ilegal telah ditutup pemerintah.

"Ya sudah hampir 9.000 cuma kan masih tunggu terus, nanti kita mau sapu bersih terus," ujarnya.

"Kan satu minggunya kan baru hari ini. Besok saya rapat lagi, evaluasi," ucap dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisiber) Bareskrim Polri menangkap sebanyak 31 tersangka kasus dugaan judi online di wilayah Denpasar, Bali.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, para pelaku yang ditangkap tergabung dalam sindikat judi online dari berbagai website.

“Dalam penggerebekan tersebut, alhamdulillah kita mengamankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website h*********8 dan beberapa website perjudian online lainnya,” kata Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Ia mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WITA di Kawasan Jalan Tukad Balian Nomor 899 X dan Jalan Tukad Balian nomor 191 Sidakarya, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Bali.

https://money.kompas.com/read/2023/09/21/154323326/menkominfo-pinjol-ilegal-adik-kandung-judi-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke