Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan OJK Atur Bunga Pinjol Jadi 0,3 Persen Tahun Depan

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) menurunkan manfaat ekonomi atau bunga pinjaman pinjaman online (pinjol) secara bertahap sampai 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan PMV, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, inti dari pengaturan bunga pinjol adalah perlindungan kosumen.

"Karena kalau bunga itu tidak ditata dengan baik, maka yang paling dirugikan adalah konsumen. Akan ada predatory pricing, ada yang dizalimi tingkat bunganya," kata dia dalam acara Konferensi Pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Jumat (10/11/2023).

Agusman menambahkan, alasan penurunan bunga pinjol turun secara bertahap sampai 2026 dilakukan untuk memberikan ruang penyesuaian pada pelaku bisnis.

"Tidak bisa ini serentak jadi 0,1 persen. Nanti industri jadi bisa terganggu sustainability-nya," imbuh dia

Sementara itu, penetapan besaran bunga pinjol untuk pendanaan produktif memang lebih rendah. Hal tersebut bertujuan untuk mendorong kegiatan produktif. Pasalnya, selama ini UMKM dan pelaku bisnis memiliki kendala pendanaan.

Agusman menekankan, pengaturan bunga pinjol ini merupakan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, OJK dimandatkan untuk mengatur lebih lanjut manfaat ekonomi atau bunga pinjol.

Selain itu, pengaturan bunga pinjol juga dipengaruhi oleh pasar yang belum dewasa (mature). Dalam industri keuangan, terdapat tiga jenis disiplin yakni disiplin pasar, disiplin regulator, dan self discipline.

"Kalau market discipline semuanya mekanisme pasar, tapi pada saat pasarnya belum berkembang dengan baik, masih butuh kerja sama kita semua untuk lebih mature, maka regulator harus di depan, kami hadir untuk mengarahkan ini," ungkap dia.

Agusman bilang, besaran batas bunga pinjol dapat dievaluasi secara berkala. Hal itu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan perkembangan industri fintech lending.

Berdasarkan salinan SEOJK yang diterima Kompas.com, batas maksimum manfaat ekonomi (bunga pinjaman) untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek dipatok sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Besaran bunga pinjaman konsumtif tersebut dipatok turun menjadi 0,2 persen per hari kalender pada 1 Januari 2025. Sementara pada 1 Januari 2026, besaran bunga pinjaman konsumtif dipatok menjadi 0,1 persen.

Sementara itu, dalam surat edaran baru ini, besaran batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjaman sektor produktif juga diatur menjadi 0,1 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Aturan tersebut berlaku dua tahun sejak 1 Januari 2024.

Sementara itu, aturan batas maksimum bunga pinjaman sektor produktif dipatok 0,067 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Aturan tersebut berlaku pada 1 Januari 2026.

Sebagai informasi, manfaat ekonomi atau bunga pinjol yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil yang termasuk di dalamnya bunga, margin, atau bagi hasil. Bunga pinjaman juga meliputi biaya administrasi, komisi, fee platform, ujrah yang setara dengan biaya dimaksud.

Selain itu, bunga pinjaman itu juga termasuk biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea materai, dan pajak.

https://money.kompas.com/read/2023/11/10/130400926/alasan-ojk-atur-bunga-pinjol-jadi-03-persen-tahun-depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke