Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peritel "Teriak" Bisnis Jastip Ilegal, Kemendag Mengaku Belum Terima Keluhan

Kompas.com - 02/02/2024, 15:15 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Sekjen Kementerian Perdagangan Suhanto menyatakan pihaknya masih belum berencana memperketat regulasi bisnis jasa titip alias jastip

Hal ini dia ungkapkan untuk merespons permintaan peritel yang berharap pemerintah bisa memperketat regulasi bisnis jastip asal luar negeri lantaran dinilai ilegal. Jastip sendiri juga dinilai menjadi salah satu pintu masuknya barang impor ke Tanah Air.

Suhanto bilang, sah-sah saja jika masyarakat yang berpergian ke luar negeri dan memiliki banyak uang punya kesempatan besar untuk membeli barang merek terkenal.

Baca juga: Peritel Minta Pemerintah Bikin Regulasi Bisnis Jastip dari Luar Negeri

“Kalau beli barang branded di luar negeri kan yang sering jalan-jalan, kalau sambil jalan-jalan orang belanja wajar dong. Ada yang liburan pulang bawa barang karena ada kesempatan beli yang branded, punya duit, kenapa enggak,” ujarnya saat ditemui media di Kantor Kemenetrian Perdagangan, Jumat (2/2/2024). 

Selain itu, kata dia, selama ini pihaknya masih belum menerima keluhan dari pelaku usaha atas bisnis jastip. Tapi kata dia, jika sudah mendapatkan keluhan, Kemendag pasti akan melakukan evaluasi ketentuan jastip.

Sementara itu di sisi lain, lanjut dia, pemerintah juga sudah mengatur masuknya barang-barang impor ke Tanah Air lewat Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang pengetatan impor. 

Baca juga: Kontainer TKI Tertahan, Perusahaan Jastip Diminta Tambah Waktu Kerja

Dalam aturan itu pemerintah menata kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Selain itu, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.

"Intinya kita tidak melarang impor tapi lebih ke selektif. Kalau bisa pakai barang dalam negeri kenapa harus impor," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Perketat Jastip, Rajin ke Luar Negeri Diawasi 2 Instansi

Sebelumnya, Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah untuk membuat regulasi bisnis jasa titip alias jastip dari luar negeri. 

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengungkapkan, fenomena bisnis jastip ini merupakan bisnis yang ilegal lantaran tidak masuk dalam jalur resmi dan tidak dikenakan biaya pajak. 

"Jastip kita kritisi keras karena jastip itu adalah usaha ilegal, karena jastip itu masuknya ke Indonesia tidak dalam jalur resmi, tidak memenuhi pajak," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/1/2024). 

"Masuknya jastip itu kan black market, baju mahal, tas mahal, elektronik mahal dimasukkan ke dalam tasnya, kargonya, seolah-olah barang milik sendiri. Padahal, begitu keluar bandara, sudah ada yang ambil dan lewatlah pajaknya, lewatlah mekanisme legalnya, enggak terpenuhi," sambung Roy. 

Baca juga: Siap-siap Jastip Pakaian dan Aksesoris dari Luar Negeri Bisa Lebih Mahal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com