Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Tindak 442 Kasus Jastip Nakal, Rp 4 Miliar Diselamatkan

Kompas.com - 27/09/2019, 17:56 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menindak 422 kasus jasa titipan (Jastip) nakal sepanjang 2019. Dari penindakan tersebut, total penerimaan negara dari pajak impor yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 4 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan lantaran para pelaku jastip membawa barang melebihi ketentuan yang berlaku. Sesuai aturan, batas nilai pembebasan bea impor yakni sebesar 500 dollar AS per orang.

"Orang-orang ini modus membawa barang sebagai barang bawaan pribadi. Kami melihat melalui frekuensi dia keluar negeri dan kuantitas dari barang-barang yang dia bawa," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Baca juga: Bea Cukai Tahan Barang-barang Jastip, Mengapa?

Heru mengungkapkan, sebanyak 75 persen kasus jasa titipan didominasi oleh barang-barang berupa pakaian, kosmetik, tas, sepatu, dan barang-barang dengan nilai tinggi lain. Asal barangnya mulai dari Thaiand, Singapura, Hong Kong, China hingga Australia.

Menurut Heru, keberadaan jastip yang kebanyakan menjual produk barang mewah membuat pelaku ritel dalam negeri kewalahan. Pasalnya, mereka bisa menjual produk barang mewah dengan harga yang sangat miring.

Sebab, selain lolos dari aturan batas atas nilai pembebasan bea impor sebesar 500 dollar AS per orang, pelaku jastip juga lolos dari berbagai instrumen perpajakan lain seperti Pajak pertambahan nilai barang mewan (PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Jadi kalau peritel resmi dengan membayar PPN, PPh, PPnBM dan bea masuk mereka menjual barang dari luar negeri bisa sampai dua kali lipat dari odal awal, sementara orang-orang ini nggak bayar apapun. Cost dia cuma biaya tiket misal pulang pergi dari sini ke Hong Kong dan itu bisa ditutup," jelas Heru.

Baca juga: Tren dan Tips Bisnis Jastip Raup Rupiah

Kasus teranyar yang ditangani, Bea Cukai Soekarno Hatta pada Rabu (25/9/2019) telah menindak satu rombongan yang menggunakan modus memecah barang pesanan jasa titipan kepada 14 orang dalam rombongan tersebut.

Heru pun mengungkapkan, modus jastip dengan memecah rombongan menjadi 14 orang tersebut dilakukan oleh jastip yang beroperasi melalui akun instagram @titipdongkak dengan 487.000 follower tersebut.

"Beberapa kajian yang sekarang kita tangani di Cengkareng, dua hari lalu dia pergi ke Amsterdam via Dhubai lewat Cengkareng. Ada orang pesankan tiket untuk 14 orang lain dalam satu rombingan, kopernya berbeda-beda, dengan flight yang sama," ucap Heru.

Baca juga: Panen Rupiah saat Ramadhan dengan Memanfatkan Jastip...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com