Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Peritel "Teriak" Bisnis Jastip Ilegal, Kemendag Mengaku Belum Terima Keluhan

Hal ini dia ungkapkan untuk merespons permintaan peritel yang berharap pemerintah bisa memperketat regulasi bisnis jastip asal luar negeri lantaran dinilai ilegal. Jastip sendiri juga dinilai menjadi salah satu pintu masuknya barang impor ke Tanah Air.

Suhanto bilang, sah-sah saja jika masyarakat yang berpergian ke luar negeri dan memiliki banyak uang punya kesempatan besar untuk membeli barang merek terkenal.

“Kalau beli barang branded di luar negeri kan yang sering jalan-jalan, kalau sambil jalan-jalan orang belanja wajar dong. Ada yang liburan pulang bawa barang karena ada kesempatan beli yang branded, punya duit, kenapa enggak,” ujarnya saat ditemui media di Kantor Kemenetrian Perdagangan, Jumat (2/2/2024). 

Selain itu, kata dia, selama ini pihaknya masih belum menerima keluhan dari pelaku usaha atas bisnis jastip. Tapi kata dia, jika sudah mendapatkan keluhan, Kemendag pasti akan melakukan evaluasi ketentuan jastip.

Sementara itu di sisi lain, lanjut dia, pemerintah juga sudah mengatur masuknya barang-barang impor ke Tanah Air lewat Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang pengetatan impor. 

Selain itu, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.

"Intinya kita tidak melarang impor tapi lebih ke selektif. Kalau bisa pakai barang dalam negeri kenapa harus impor," kata dia.

Sebelumnya, Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah untuk membuat regulasi bisnis jasa titip alias jastip dari luar negeri. 

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengungkapkan, fenomena bisnis jastip ini merupakan bisnis yang ilegal lantaran tidak masuk dalam jalur resmi dan tidak dikenakan biaya pajak. 

"Jastip kita kritisi keras karena jastip itu adalah usaha ilegal, karena jastip itu masuknya ke Indonesia tidak dalam jalur resmi, tidak memenuhi pajak," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/1/2024). 

"Masuknya jastip itu kan black market, baju mahal, tas mahal, elektronik mahal dimasukkan ke dalam tasnya, kargonya, seolah-olah barang milik sendiri. Padahal, begitu keluar bandara, sudah ada yang ambil dan lewatlah pajaknya, lewatlah mekanisme legalnya, enggak terpenuhi," sambung Roy. 

https://money.kompas.com/read/2024/02/02/151542426/peritel-teriak-bisnis-jastip-ilegal-kemendag-mengaku-belum-terima-keluhan

Terkini Lainnya

Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke