Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Impor Berubah-ubah, Pemerintah Dinilai Tidak Konsisten

Kompas.com - 28/05/2024, 14:49 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Pengusaha Katup Indonesia (Hakindo) menilai terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menunjukkan inkonsistensi pemerintah dalam membuat aturan.

Inkonsistensi pemerintah tersebut dinilai bisa berdampak buruk ke iklim investasi dan membuat Indonesia tidak dilirik oleh para investor dari luar negeri. 

“Salah satu dampak yang mungkin bisa diprediksi saat ini adalah menciptakan iklim investasi yang kurang menarik buat investor baru yang akan berinvestasi di dalam negeri karena kurangnya konsistensi dan komitmen dalam menjaga peraturan yang telah dibuat,” ujar Patrick dalam siaran persnya, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Realisasi Impor Gula Lambat, Kemendag Tegur 3 Importir

Keputusan Kemendag mengeluarkan aturan yang memudahkan impor sejumlah barang tersebut dinilai akan membuat Indonesia mengalami deindustrilasi. Hakindo menilI Efek jangka pendeknya adalah tidak ada perkembangan yang baik di neraca perdagangan.

Hal ini juga diamini oleh Wakil Ketua Asosiasi Industri Pengecoran Logam Indonesia (Aplindo) Iwan Lukito. Dia bilang relaksasi impor melalui Permendag 8/2024 seharusnya tidak perlu dilakukan.

“Sebenarnya, tanpa adanya relaksasi impor terhadap produk katup, malah akan mendorong lebih banyak badan usaha untuk memproduksi katup di dalam negeri,” ujarnya.

Baca juga: Peran Gas Bumi Penting untuk Kurangi Impor LPG

Setelah adanya Permendag 8/2024, impor sejumlah barang tadak perlu lagi membutuhkan peraturan teknis (pertek) dari Kementrerian Perindustrian. Padahal kata Iwan, pertek Kemenperin akan mencegah banjir produk impor katup.

“Pertek merupakan instrumen kontrol terhadap perdagangan yang sifatnya lebih berimbang dibandingkan misalnya penerapan bea masuk tinggi yang berpotensi menimbulkan sengketa perdagangan internasional,” paparnya.

Menurut Iwan, implementasi Permendag 8/2024 sangat berpotensi menghilangkan proteksi terhadap katup produksi Indonesia yang seharusnya didukung penuh untuk bersaing dengan produk impor.

Baca juga: Pengusaha Kabel Kecewa Pemerintah Permudah Izin Impor

“Adanya aturan tersebut membuat industri katup dalam negeri akan bimbang dalam melakukan investasi ataupun peningkatan produksi karena potensi suplai katup yang berlebihan akibat tambahan impor katup yang lebih mudah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis ada 11 komoditas yang mengalami perubahan ketentuan larangan terbatas atau lartas dari Permendag 36 Tahun 2023 Jo. Permendag 3/2024 Jo. Permendag 7/2024.

Adapun di antaranya adalah barang elektronik, obat tradisional, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki hingga katup. Komoditas ini jugalah yang tak lagi butuh pertek sebagai izin impor. 

Baca juga: Asosiasi Soroti Aturan Impor yang Berubah-ubah dan Dampaknya ke Industri Dalam Negeri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com