Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Bayar Tol Tanpa Berhenti MLFF Mulai Beroperasi?

Kompas.com - 28/05/2024, 13:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur penerapan sistem pembayaran tol nirsentuh dan tanpa berhenti (multilane free flow/MLFF). Lalu, kapan sistem MLFF mulai diterapkan di Indonesia?

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Miftachul Munir mengatakan, MLFF kemungkinan baru akan diterapkan setelah tahun 2029.

Saat ini pengimplementasian MLFF di Indonesia akan dilakukan secara bertahap, yaitu Single Lane Free Flow (SLFF) dengan barrier dan tapping atau hybrid yang direncanakan akan diterapkan pada 2025-2029.

Baca juga: MTI Setuju Sistem MLFF Diterapkan di Indonesia, Ini Sejumlah Sarannya

Kemudian dilanjutkan dengan masa transisi dengan penerapan SLFF secara penuh dengan barrier yang direncanakan pada 2025-2029.

"Dan di tahap selanjutnya yaitu SLFF tanpa barrier dan MLFF di atas tahun 2029," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (28/5/2024).

Dia menjelaskan, sistem MLFF di Indonesia akan menggunakan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS) dimana kendaraan dideteksi menggunakan satelit.

Saat ini BPJT sedang dilakukan kajian mendalam terkait rencana teknis dan jadwal pelaksanaan serta implementasi MLFF secara detail termasuk dengan penahapan mulai dari SLFF.

Di samping itu, BPJT bersama PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) termasuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Bank Indonesia (BI), Korlantas Polri, serta penyedia jasa pembiayaan tengah mematangkan berbagai dukungan untuk kelancaran uji coba, termasuk memastikan semua sistem bekerja dengan baik.

Baca juga: Sistem MLFF Tak Bikin Tarif Tol Naik

Aplikasi Cantas

Dia mengungkapkan, ketika teknologi tersebut mulai diterapkan, masyarakat dapat melakukan pembayaran tol nirsentuh dan tanpa setop menggunakan aplikasi Cantas yang dapat diunduh pada smartphone dengan mendaftarkan data pribadi serta kendaraan di aplikasi.

"Saat ini aplikasi tersebut masih dalam proses pengembangan oleh PT RITS. Nantinya apabila aplikasi tersebut siap digunakan maka akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat," ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 yang ditetapkan 20 Mei 2024 disebutkan sistem MLFF menjadi salah satu sistem transaksi jalan tol di Indonesia.

Dalam beleid tersebut diatur tata cara pengimplementasian sistem MLFF termasuk denda yang akan dikenakan kepada pengguna jalan tol yang melanggar aturan MLFF.

Baca juga: Menteri PUPR Bantah Sistem MLFF Bakal Rugikan BUJT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com