Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Kabel Kecewa Pemerintah Permudah Izin Impor

Kompas.com - 27/05/2024, 17:10 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perusahaan Kabel Listrik Indonesia (Apkabel) mengeluhkan adanya kemudahan impor, karena terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag baru itu dinilai bisa membuat Indonesia dibanjiri produk asing sehingga merontokkan daya saing industri nasional.

Pada aturan baru itu, beberapa komoditas dibebaskan dari syarat pertimbangan teknis (pertek) sebagai kelengkapan dokumen impor, yakni komoditas elektronik, alas kaki, serta pakaian jadi dan aksesoris.

Baca juga: Kemenperin Sebut Industri Tekstil Khawatir Serbuan Barang Impor, Ini Sebabnya

Padahal sebelumnya, di dalam Permendag No 36/2023 ada pemberlakuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) untuk produk elektronika dan kabel serat optik.

“Sedangkan Permendag No 8/2024 menghapus atau menghilangkan pertek dan lartas kabel serat optik. Hal ini sangat mengecewakan industri kabel serat optik dalam negeri karena memberikan kebebasan masuknya kabel serat optik impor,” ujar Ketua Umum Apkabel Noval Jamalullail dalam siaran persnya, Senin (27/5/2024).

Menurut Noval, pertek dari Kementerian Perindustrian sebenarnya adalah jalan keluar yang terbaik dan berimbang (fair), bagi barang-barang impor yang memang dibutuhkan dan masuk dalam kategori pengecualian.

“Pertek ini menjadi solusi terbaik bagi industri dalam negeri yang mendukung agar industri dalam negeri tetap dapat hidup dan beroperasi dengan tetap memperhatikan kapasitas kemampuan industri dalam negeri,” tuturnya.

Baca juga: Produsen Elektronik Sebut Aturan Permendag 8/2024 Bisa Bikin RI Kebanjiran Produk Impor

Noval menilai Permendag No 8/2024 akan mempermudah masuknya kabel impor dan produk jadi lainnya ke pasar dometik. Sedangkan yang dibutuhkan industri dalam negeri adalah kemudahan impor bahan baku (raw material) untuk kebutuhan industri yang tidak ada atau belum dapat dipenuhi dari dalam negeri.

“Sektor industri dalam negeri khususnya kabel serat optik dan produk elektronika lainnya akan sangat terganggu, dan akan terlemahkan atas kondisi bebas impor tersebut,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai efek buruk implementasi Permendag No 8/2024 dapat mengakibatkan industri dalam negeri khususnya kabel serat optik bisa bangkrut dan tutup atau berhenti beroperasi.

“Dampak kebijakan bebas impor kabel serat optik ini juga bisa mengakibatkan deindutrialisasi,” kata dia.

Baca juga: Asosiasi Soroti Aturan Impor yang Berubah-ubah dan Dampaknya ke Industri Dalam Negeri

Sebelumnya, Apkabel menyambut dengan baik adanya Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Apkabel juga mengapresiasi penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Selain itu, terbitnya SNI Kabel Serat Optik dinilai memperkuat harapan tersebut bagi industri kabel.

“Namun sebaliknya, sektor industri kabel serat optik sangat kecewa dan bersedih dengan terbitnya Permendag No 8/2024 yang membebaskan impor produk kabel serat optik,” kata Noval.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis ada 11 komoditas yang mengalami perubahan ketentuan larangan terbatas atau lartas dari Permendag 36 Tahun 2023 Jo. Permendag 3/2024 Jo. Permendag 7/2024.

Komoditas tersebut di antaranya yakni barang elektronik, obat tradisional, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, dan alas kaki. Komoditas ini jugalah yang tak lagi butuh pertek sebagai izin impor.

Baca juga: Aturan Impor Direvisi, Dunia Usaha: Terima Kasih Pemerintah...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com