Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Soroti Aturan Impor yang Berubah-ubah dan Dampaknya ke Industri Dalam Negeri

Kompas.com - 22/05/2024, 21:15 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah asosiasi pengusaha menyoroti perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yakni dengan terbitnya Permendag No 8 Tahun 2024.

Salah satu asosiasi yakni Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) yang mengkhawatirkan kembali maraknya importir nakal dengan relaksasi aturan impor tersebut.

Sebab, di Permendag baru tersebut importir tidak lagi mengurus pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang bertujuan melindungi industri dalam negeri.

Sehingga, perizinan impor akan bisa dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri.

Baca juga: Aturan Impor Direvisi, Dunia Usaha: Terima Kasih Pemerintah...

Menurut Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta, sosialisasi aturan baru berdasarkan Permendag No 36 Tahun 2023 sudah dilakukan sejak Desember 2023. Sehingga ia heran terjadi penumpukan 26.000 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan, akibat permasalahan perizinan.

"(Aturan) sekarang perteknya di-drop artinya pengajuan izin impor sudah pasti didapatkan tanpa mempertimbangkan industri dalam negerinya," kata Redma melalui keterangannya, Rabu (22/5/2024).

"Kalau pertek di-drop artinya pemerintah tidak punya alat untuk mengendalikan impor. Industri akan kembali berkontraksi karena pasar dalam negerinya dibanjiri barang-barang impor," lanjutnya.

Hal itu, tentu saja menyulitkan perusahaan tekstil yang sangat terpukul oleh impor ilegal. Redma khawatir, akan semakin banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil jika relaksasi impor kembali dilakukan. "Tinggal kita lihat akan banyak lagi karyawan yang di PHK," katanya.

Baca juga: Tujuh Perusahaan Tekstil Lakukan PHK terhadap 6.500 Pekerja

Aturan impor berdampak positif ke industri baja

Senada, Indonesia Iron & Steel Industry Association (IISIA) atau Asosiasi Industri Baja Indonesia juga menyoroti relaksasi aturan impor ini. Sebab, di industri ini kebutuhan impor anggota asosiasi minim kendala dalam mengimpor bahan baku maupun barang penolong.

Direktur Eksekutif IISIA Widodo Setiadharmaji mengatakan, selama ini impor dalam bentuk bahan baku sebagai material utama proses produksi secara umum tidak mengalami kendala cukup berarti sehingga kegiatan produksi dapat berjalan dengan baik.

"Kebijakan pemerintah dalam pengendalian impor sangat diperlukan dalam menghadapi kondisi baja global yang mengalami kelebihan kapasitas, proteksionisme dan praktik perdagangan tidak adil," kata melalui keterangan pers.

Baca juga: Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Widodo menjelaskan selama ini pengaturan impor memberikan dampak positif bagi sektor industri baja yang tumbuh baik.

Berdasarkan data yang dikeluarkan BPS pada kuartal I 2024, ekspor produk baja meningkat pesat hingga 38,3 persen yaitu dari 3,81 juta ton di kuartal I 2023, menjadi menjadi 5,27 juta ton di kuartal I 2024.

Sementara dari sisi impor turun 10,2 persen dari 3,91 juta ton di kuartal I 2023, menjadi 3,51 juta ton di kuartal I 2024.

Baca juga: Kala Tiga Kementerian Saling Tuding soal Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com