Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Belum Beri Sinyal Positif Soal Pencabutan Moratorium Izin "Fintech Lending"

Kompas.com - 13/06/2024, 11:53 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan sinyal positif untuk untuk membuka moratorium izin usaha untuk fintech peer-to-peer lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pembukaan moratorium izin fintech lending akan memperhatikan kesiapan infrastruktur data dan pengawasan di OJK.

"Saat ini OJK terus memperkuat infrastruktur berupa enhancement Pusdafil (Pusat data fintech lending)" kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Kamis (13/6/2024).

Ia menambahkan, penguatan infrastruktur tersebut dapat mendukung penguatan dan pengembangan industri fintech lending.

"Termasuk dalam mendukung pengembangan sektor produktif," imbuh dia.

Baca juga: OJK: Kredit Macet 15 Fintech Lending di Atas 5 Persen

Sebelumnya, Agusman menerangkan, OJK masih mengkaji opsi pencabutan pemberian izin usaha penyelenggara fintech lending.

"Antara lain dengan mempertimbangkan kepentingan publik, yaitu berupa kebutuhan masyarakat terhadap layanan fintech lending," kata dia Selasa (12/3/2024).

Ia menambahkan, belum dicabutnya moratorium itu dipengaruhi oleh pengukuran potensi pertumbuhan fintech lending yang sudah ada sekarang.

"Agar dapat tumbuh secara optimal," imbuh dia.

Baca juga: Daftar Baru 100 Fintech Lending Legal yang Diawasi OJK

 


Tak hanya itu, Agusman juga mempertimbangkan persaingan usaha antar penyelenggara pinjol tersebut.

Ia ingin membentuk iklim industri fintech lending yang sehat, jujur, serta tidak melawan hukum.

Sebagai informasi, moratorium izin fintech lending adalah penutupan perizinan untuk penyelenggara pinjol baru.

Kebijakan ini diterapkan sejak awal 2020 dan bertujuan mengevaluasi kepatuhan dan pelaksanaan tata kelola seluruh pelaku usaha pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com