JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan regulator yang salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap fintech peer to peer lending.
Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dilansir dari laman resmi ojk.go.id, sampai dengan 31 Mei 2024 total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 100 perusahaan.
"Penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 100 perusahaan," tulis pengumuman tersebut.
Baca juga: Asosiasi Fintech: Marak Penyalahgunaan QRIS Jadi Tanggung Jawab Bersama
Adapun, terkait penambahan jumlah penyelenggara P2P lending, OJK tengah melakukan moratorium pemberian izin usaha. Dengan begitu, tidak terdapat penambahan penyelenggara P2P lending yang diawasi oleh OJK.
Sebagai informasi, moratorium izin fintech lending adalah penutupan perizinan untuk penyelenggara pinjol baru.
Kebijakan ini diterapkan sejak awal 2020 dan bertujuan mengevaluasi kepatuhan dan pelaksanaan tata kelola seluruh pelaku usaha pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.
Lantas apa saja 100 fintech lending yang diawasi OJK hingga saat ini?
Berdasarkan data terbaru OJK per 31 Mei 2024 saat ini terdapat 100 fintech yang mengantongi izin dari OJK.
Baca juga: Bank Amar Putus Kerja Sama dengan Fintech Lending Investree
Berikut ini adalah daftar lengkap 100 pinjol legal yang diawasi oleh OJK:
1. Danamas, https://p2p.danamas.co.id, PT Pasar Dana Pinjaman
2. Investree, https://www.investree.id PT, Investree Radhika Jaya
3. Amartha, https://amartha.com, PT Amartha Mikro Fintek
4. DOMPET Kilat, https://www.dompetkilat.co.id, PT Indo Fin Tek
5. Boost, https://myboost.co.id, PT Creative Mobile Adventure
6. TOKO MODAL, https://www.tokomodal.co.id, PT Toko Modal Mitra Usaha
7. Modalku, https://modalku.co.id, PT Mitrausaha Indonesia Grup
8. KTA KILAT, http://www.pendanaan.com, PT Pendanaan Teknologi Nusa
9. Kredit Pintar, http://kreditpintar.com, PT Kredit Pintar Indonesia
10. Maucash, http://maucash.id, PT Astra Welab Digital Arta
Baca juga: Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK Terbaru Berlaku Juni 2024
11. Finmas, https://www.finmas.co.id, PT Oriente Mas Sejahtera
12. KlikA2C, https://www.klika2c.co.id, PT Aman Cermat Cepat
13. Akseleran, https://www.akseleran.co.id, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
14. Ammana.id, https://ammana.id, PT Ammana Fintek Syariah
15. PinjamanGO, https://www.pinjamango.co.id, PT Dana Pinjaman Inklusif
16. KoinP2P, https://koinp2p.com, PT Lunaria Annua Teknologi
17. Pohondana, http://pohondana.id, PT Pohon Dana Indonesia
18. MEKAR, https://mekar.id, PT Mekar Investama Teknologi
19. AdaKami, www.adakami.id, PT Pembiayaan Digital Indonesia
20. ESTA KAPITAL FINTEK, https://www.estakapital.co.id, PT Esta Kapital Fintek
21. KREDITPRO, http://kreditpro.id, PT Tri Digi Fin
22. FINTAG, http://fintag.id, PT Fintegra Homido Indonesia
23. RUPIAH CEPAT, www.rupiahcepat.co.id, PT Kredit Utama Fintech Indonesia
24. CROWDO, https://crowdo.co.id, PT Mediator Komunitas Indonesia
25. Indodana, indodana.id, PT Artha Dana Teknologi
Baca juga: Catat, Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal
26. JULO, www.julo.co.id, PT Julo Teknologi Finansial
27. Pinjamwinwin, pinjamwinwin.com, PT Progo Puncak Group