Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Impor Terbaru Dinilai Bisa Normalkan Pasar

Kompas.com - 22/05/2024, 11:28 WIB
Reni Susanti,
Aprillia Ika

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinilai bisa menormalkan pasar.

Pasalnya saat pembatasan impor diberlakukan, harga elekronik seperti AC meningkat karena industri nasional belum siap.

"Sebelumnya impor AC terhambat kebijakan Permenperin No 6 Tahun 2024 yang membatasi impor produk tersebut," ujar Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo), Darmadi Durianto dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (22/5/2024).

Implementasi kebijakan Permenperin 6/2024 tidak berjalan baik, sehingga suplai AC terganggu di tengah cuaca panas yang melanda Indonesia.

Baca juga: Imbas Aturan Pembatasan Impor, 26.000 Kontainer Barang Tertahan di Pelabuhan

Karena itu ia menilai, kebijakan pembatasan tersebut kurang tepat karena industri pabrik AC di Indonesia belum siap.

"Kebijakan pembatasan produk Air Conditioner yang diterapkan saat ini belumlah tepat karena ekosistem industri pabrik AC di Indonesia belum siap, dibuktikan dengan belum adanya pabrik kompresor AC di Indonesia yang merupakan komponen utama dalam produk AC," jelas Darmadi.

"Pembatasan impor produk AC menjadi tidak efisien untuk mengurangi nilai impor karena otomatis untuk memproduksi AC di dalam negeri tetap harus dilakukan impor kompresor," tambah dia.

Baca juga: Kemendag Rilis Daftar 11 Komoditas dengan Perubahan Lartas, Apa Saja?

 


Darmadi menilai, pembatasan impor yang dilakukan sebelumnya justru merugikan masyarakat karena suplai produk AC menjadi langka dan harga menjadi mahal.

Dengan terbitnya Permendag 8 Tahun 2024, Darmadi optimistis pasar akan kembali normal dan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen yang dicanangkan pemerintah dapat tercapai.

"Investor dan pelaku usaha menjadi lebih optimis dengan adanya kepastian hukum ini untuk melakukan investasi dan menjalankan usaha mereka," tambahnya.

Baca juga: Kala Tiga Kementerian Saling Tuding soal Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com