Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Rilis Daftar 11 Komoditas dengan Perubahan Lartas, Apa Saja?

Kompas.com - 22/05/2024, 05:20 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis ada 11 komoditas yang mengalami perubahan ketentuan larangan terbatas atau lartas dari Permendag 36 Tahun 2023 Jo. Permendag 3/2024 Jo. Permendag 7/2024.

Adapun di antaranya adalah barang elektronik, obat tradisional, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki hingga katup.

Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo membeberkan, perubahan ketentuan impornya meliputi pertama adalah apabila di Permendag nomor 36 ketentuan impornya harus mengajukan Perizinan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), di Permendag 8 menjadi barang bebas impor.

“Kemudian relaksasi yang kita berikan apabila semula persyaratan Perizinan Impor (PI) berupa pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjadi tanpa pertimbangan teknis dari Kemenperin. Selain itu apabila di Permendag 36 semula hanya dapat diimpor oleh importir yang usahanya untuk dijual kembali (API-U) menjadi dapat diimpor, baik oleh importir produsen (API-P) ataupun importir yang megang APIP-P,” ujarnya dalam sosialisasi Permendag 8 Tahun 2024 yang disiarkan secara virtual, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Kemendag Resmi Keluarkan Bahan Bahan Baku Tepung Terigu dari Lartas

Lebih detail lagi dipaparkan Arief, untuk komoditas elektronik apabila jumlah Harmonized Systemnya (HS Code) yang diatur dalam Permendag 36 ada 78 HS, di Permendag 8 hanya 3 HS yakni ex 8415.10.20, ex 8415.10.30, dan ex 8415.10.90. “Kemudian untuk lartasnya itu hanya LS saja dan ini bisa dilakukan oleh importir pemegang izin API-U dan API-P dan pengawasannya di border,” jelasnya.

Lalu untuk komoditas Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan semula izin lartasnya harus memuat lampiran PI dan LS, kini di Permendag 8 cukup hanya LS dengan pengawasan di border untuk 36 HS code, dan pengawasan post border untuk 37 HS code. Pun dengan komoditas Kosmetik dan Perbekalan Rumah Tangga.

Sementara untuk komoditas alas kaki di Permendag 36 harus mengajukan pertek dari Kemenperin, di Permendag 8 sudah tidak lagi membutuhkan pertek. Aturan ini juga berlaku untuk komoditas pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi. “Kalau komoditas tas di awal harus mengajukan persyaratan impornya berupa Pertek dan LS, kini di Permendag 8 cukup hanya LS dengan pengawasan di border,” jelas Arif.

Baca juga: Kemendag Relaksasi Lartas Impor Suku Cadang Pesawat

Kemudian untuk komoditas katup apabila sebelumnya juga membutuhkan pertek dari Kemenperin sebagai aturan lartasnya, kini tak lagi membutuhkan Pertek dan pengawasan dilakukan di border. “Terakhir bahan baku pelumas juga serupa tak lagi butuh Pertek dari Kemenperin namun pengawasannya dilakukan di post border. Sementara izin lartasnya cukup hanya menggunakan LS,” jelasnya.

Namun Arif menambahkan, untuk ketentuan LS bahan baku pelumas dan tua yang menggantikan ketentuan Persetujuan Impor mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2024.

Komoditas kesembilan yang direlaksasi adalah tekstil dan produk tekstil dengan pos tarif 5311.00.20 dengan kebijakan dan pengaturan impornya yang semula PI dan LS menjadi barang bebas impor atau tidak diatur kebijakan dan pengaturan impornya.

Komoditas kesepuluh yakni barang tekstil sudah jadi lainnya yang semula hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik NIB API-U menjadi dapat diimpor oleh perusahaan pemilik API-U maupun API-P dengan kebijakan dan pengaturan impornya tetap PI dan LS dengan pengawasan border.

“Terakhir adalah bahan kimia tertentu dengan pos tarif 2922.41.00 merupakan bahan baku at bahan penolong di industri pakan sebagai sumber protein, dapat diimpor oleh importir API-U maupun API-P dengan kebijakan dan pengaturan impornya yang semula PI dan LS menjadi LS menjadi hanya LS dengan pengawasan tetap post border,” jelas Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertamina dan PLN Masuk 10 Besar Perusahaan Energi Terbesar Asia Tenggara 2024 Versi Fortune

Pertamina dan PLN Masuk 10 Besar Perusahaan Energi Terbesar Asia Tenggara 2024 Versi Fortune

Whats New
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Smartpreneur
HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

Whats New
Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Whats New
Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Whats New
Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Earn Smart
Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Whats New
Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Whats New
Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Whats New
10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

Earn Smart
BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Whats New
Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Whats New
PHK Karyawan Tokopedia Dikhawatirkan Berdampak ke UMKM, Mengapa?

PHK Karyawan Tokopedia Dikhawatirkan Berdampak ke UMKM, Mengapa?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com