Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Beri Karpet Merah ke Starlink, Kominfo: Mereka Minta Izin, Kami Tahan 3 Tahun

Kompas.com - 12/06/2024, 18:38 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah tudingan telah memberikan 'karpet merah' alias perlakuan istimewa kepada perusahaan layanan internet milik Elon Musk, Starlink Indonesia.

Ketua Tim Perizinan Telekomunikasi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Falatehan mengatakan, pemerintah tidak pernah membedakan pemberian izin Starlink dari penyedia layanan internet lainnya.

Bahkan, dia mengungkapkan, pemerintah baru menerbitkan Izin Penyelenggaraan Jartup VSAT dan Izin Penyelenggaraan ISP Starlink pada 6 April 2024 setelah pada 12 April 2021 Starlink mengirimkan surat kepada Kominfo mengenai rencana investasi.

Baca juga: Soal Dugaan Predatory Pricing Starlink, KPPU: Kami Belum Bisa Menyimpulkan...

"Kalau di luaran dibilang kami memberikan karpet merah, enggak terbukti karena mereka (Starlink) dari 2021 minta izin kami tahan sampai April 2024, tiga tahun," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Selama tiga tahun itu, Starlink Indonesia telah menjalani sejumlah proses uji laik operasi (ULO) maupun memenuhi persyaratan perizinan penyelenggaraan telekomunikasi sampai akhirnya dapat resmi beroperasi di Indonesia pada April kemarin.

"Pelaku usaha yang lain boleh ditanya. Kalau jaringan mungkin agak lama tapi kalau jasa paling sebulan paling lama sudah punya izin. Jadi kalau dibilang karpet merah, enggak juga," tegasnya.

Selain perizinan, Starlink Indonesia juga harus berkomitmen memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 222.

Kemudian harus dipenuhi juga kewajiban sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP), termasuk kewajiban yang berkaitan dengan lawful interception dan perlindungan data pribadi.

"Sementara dari sisi pengawasan, memang kami akan melakukan pengawasan, dalam hal ini juga Pak Dirjen sudah membentuk tim pengawasan nanti khusus untuk Starlink," ucapnya.

Baca juga: Startup Agritech Gokomodo Pakai Starlink untuk Layani Desa di Kalbar

Sebelumnya, Tim Legal Starlink Indonesia Krishna Vesa juga sempat membantah tudingan bahwa Starlink diberi 'karpet merah' oleh pemerintah.

Dia pun memastikan bahwa Starlink sudah memiliki badan hukum dan dokumen perizinan yang lengkap, serta memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.

"Badan hukum dan perizinan sudah kami sampaikan ke KPPU pihak asoasiasi. Status badan hukum dan perizinan sudah memenuhi aturan yg berlaku di Permenkominfo izinnya. Tidak ada karpet merah yang diberikan pemerintah kepada Starlink," ungkapnya di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

"Tidak ada karpet merah yang diberikan pemerintah kepada Starlink," tegas Krishna.

Baca juga: Bahlil: Starlink Investasi Rp 30 Miliar dan Punya 3 Karyawan Terdaftar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com