Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah tudingan telah memberikan 'karpet merah' alias perlakuan istimewa kepada perusahaan layanan internet milik Elon Musk, Starlink Indonesia.
Ketua Tim Perizinan Telekomunikasi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Falatehan mengatakan, pemerintah tidak pernah membedakan pemberian izin Starlink dari penyedia layanan internet lainnya.
Bahkan, dia mengungkapkan, pemerintah baru menerbitkan Izin Penyelenggaraan Jartup VSAT dan Izin Penyelenggaraan ISP Starlink pada 6 April 2024 setelah pada 12 April 2021 Starlink mengirimkan surat kepada Kominfo mengenai rencana investasi.
"Kalau di luaran dibilang kami memberikan karpet merah, enggak terbukti karena mereka (Starlink) dari 2021 minta izin kami tahan sampai April 2024, tiga tahun," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Selengkapnya klik di sini.
Perum Damri menemukan adanya indikasi fraud pada Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) dengan potensi kerugian Rp 23,19 miliar.
Hal ini diketahui setelah merger atau penggabungan kedua perusahaan. Adapun Perum PPD resmi bergabung ke Perum Damri pada 6 Juni 2023 lalu seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2023.
Direktur Utama Perum Damri Setia N Milatia Moemin mengatakan, indikasi fraud ditemukan setelah perusahaan melakukan audit khusus terhadap 25 eks karyawan Perum PPD yang diduga terlibat dalam rekayasa pertanggungjawaban fiktif.
"Dari audit tersebut, kami menemukan keterlibatan 29 eks karyawan dan pimpinan Perum PPD dengan jumlah kerugian Rp 23,19 miliar terjadi pada periode 2022," ungkapnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (11/6/2024).
"Dan di sini kami mohon dukungan dari seluruh anggota DPR yang terhormat, seluruh anggota Komisi sidang yang terhormat, agar kami bisa menyelesaikan hal ini," imbuh Setia.
Selengkapnya klik di sini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dikelola secara baik dengan mempertimbangkan kemampuannya.
Hal ini disampaikan menyusul adanya potensi pelaksanaan APBN Perubahan (APBN-P) pada pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Sri Mulyani mengatakan, potensi pelaksanaan APBN-P untuk mengubah APBN 2025 yang telah disiapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), merupakan suatu kewenangan yang dimiliki oleh presiden mendatang. Hal ini pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.
"Jadi apa pun yang dilakukan itu adalah diskresi dan kewenangan pemerintahan baru," kata dia dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI, Selasa (11/6/2024).