Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Kominfo Bantah Beri Karpet Merah ke Starlink | Ditransfer Uang Pinjol Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan

Kompas.com - 13/06/2024, 06:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Bantah Beri Karpet Merah ke Starlink, Kominfo: Mereka Minta Izin, Kami Tahan 3 Tahun

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah tudingan telah memberikan 'karpet merah' alias perlakuan istimewa kepada perusahaan layanan internet milik Elon Musk, Starlink Indonesia.

Ketua Tim Perizinan Telekomunikasi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Falatehan mengatakan, pemerintah tidak pernah membedakan pemberian izin Starlink dari penyedia layanan internet lainnya.

Bahkan, dia mengungkapkan, pemerintah baru menerbitkan Izin Penyelenggaraan Jartup VSAT dan Izin Penyelenggaraan ISP Starlink pada 6 April 2024 setelah pada 12 April 2021 Starlink mengirimkan surat kepada Kominfo mengenai rencana investasi.

"Kalau di luaran dibilang kami memberikan karpet merah, enggak terbukti karena mereka (Starlink) dari 2021 minta izin kami tahan sampai April 2024, tiga tahun," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Selengkapnya klik di sini.

2. 29 Eks Karyawan Perum PPD Gelapkan Dana, Potensi Kerugian Rp 23,19 Miliar

Perum Damri menemukan adanya indikasi fraud pada Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) dengan potensi kerugian Rp 23,19 miliar.

Hal ini diketahui setelah merger atau penggabungan kedua perusahaan. Adapun Perum PPD resmi bergabung ke Perum Damri pada 6 Juni 2023 lalu seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2023.

Direktur Utama Perum Damri Setia N Milatia Moemin mengatakan, indikasi fraud ditemukan setelah perusahaan melakukan audit khusus terhadap 25 eks karyawan Perum PPD yang diduga terlibat dalam rekayasa pertanggungjawaban fiktif.

"Dari audit tersebut, kami menemukan keterlibatan 29 eks karyawan dan pimpinan Perum PPD dengan jumlah kerugian Rp 23,19 miliar terjadi pada periode 2022," ungkapnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (11/6/2024).

"Dan di sini kami mohon dukungan dari seluruh anggota DPR yang terhormat, seluruh anggota Komisi sidang yang terhormat, agar kami bisa menyelesaikan hal ini," imbuh Setia.

Selengkapnya klik di sini.

3. Pesan Sri Mulyani untuk Prabowo-Gibran: Kelola APBN dengan Bijaksana

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dikelola secara baik dengan mempertimbangkan kemampuannya.

Hal ini disampaikan menyusul adanya potensi pelaksanaan APBN Perubahan (APBN-P) pada pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Sri Mulyani mengatakan, potensi pelaksanaan APBN-P untuk mengubah APBN 2025 yang telah disiapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), merupakan suatu kewenangan yang dimiliki oleh presiden mendatang. Hal ini pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.

"Jadi apa pun yang dilakukan itu adalah diskresi dan kewenangan pemerintahan baru," kata dia dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI, Selasa (11/6/2024).

Dalam penyusunan APBN 2025, Sri Mulyani menegaskan, pemerintah sebenarnya terus berkoordinasi dengan perwakilan dari Prabowo - Gibran.

Koordinasi dilaksanakan dengan tujuan APBN dapat memfasilitasi program-program yang disiapkan oleh pasangan tersebut.

"Kita mencoba memahami dan mendesaiannya sesuai dengan tadi yang disampaikan, janji-janji maupun berbagai program (Prabowo - Gibran)," ujar Sri Mulyani.

Selengkapnya klik di sini.

4. 2.086 Hektare Lahan di IKN Bermasalah, AHY: Tinggal Tunggu Eksekusi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, hingga saat ini, pemerintah terus menyelesaikan permasalahan lahan seluas 2.086 hektare di Ibu Kota Nusantara (IKN).

AHY mengatakan, hal tersebut tengah dalam proses finalisasi dan akan segera dieksekusi.

"Sebetulnya ini masih dalam proses finalisasi, tinggal menunggu eksekusi yang baik pada saat akan dilakukan," kata AHY usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

AHY mengatakan, dalam penyelesaian lahan biasanya Kementerian ATR/BPN baru memberikan sertifikat setelah lahan dinyatakan clean and clear.

"Kalau bagi ATR/BPN itu sederhana. Prinsipnya adalah, ketika lahan itu sudah clean and clear baru kita bisa berikan sertifikat," ujarnya. "Di sinilah sebetulnya sudah masuk kepada kewenangan OIKN untuk bisa menyelesaikan," sambungnya.

Selegkapnya klik di sini.

5. Dapat Transfer dari Pinjol Ilegal, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti menemukan adanya modus penipuan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih terjadi.

Lantas bagaimana caranya agar masyarakat dapat terhindar dari modus penipuan pinjol ilegal semacam ini?

Berikut tips yang dapat dilakukan jika menghadapi modus penipuan tersebut menurut Satgas Pasti.

1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.

2. Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan “pemblokiran” atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).

3. Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu atau debt collector, tak perlu takut dan panik. Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut.

4. ....

Selanjutnya klik di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com