Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Transfer dari Pinjol Ilegal, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan

Kompas.com - 12/06/2024, 12:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti menemukan adanya modus penipuan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih terjadi.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menjelaskan, kejahatan yang masih marak terjadi yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal.

"Meskipun yang bersangkutan belum atau tidak mengajukan pinjaman," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (12/6/2024).

Baca juga: Apa Itu Pinjol? Ini Pengertiannya

Senada, modus ini juga diamini oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi.

Ia bilang, praktik transfer dana secara anonim ke masyarakat tanpa sepengetahuannya masih beredar sampai dengan saat ini. Modus ini kerap dilakukan oleh pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menjerat mangsanya.

Lantas bagaimana caranya agar masyarakat dapat terhindar dari modus penipuan pinjol ilegal semacam ini?

Baca juga: Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK Terbaru Berlaku Juni 2024

Berikut tips yang dapat dilakukan jika menghadapi modus penipuan tersebut menurut Satgas Pasti.

1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.

2. Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan “pemblokiran” atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).

3. Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu atau debt collector, tak perlu takut dan panik. Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut.

4. Abaikan telepon dari oknum penipu atau debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.

5. Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran.

Demikian adalah 5 tips yang dapat dilakukan jika menghadapi modus penipuan tersebut menurut Satgas Pasti.

Baca juga: Daftar Pinjol Legal Berizin OJK Juni 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com