Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dapat Transfer dari Pinjol Ilegal, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menjelaskan, kejahatan yang masih marak terjadi yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal.

"Meskipun yang bersangkutan belum atau tidak mengajukan pinjaman," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (12/6/2024).

Senada, modus ini juga diamini oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi.

Ia bilang, praktik transfer dana secara anonim ke masyarakat tanpa sepengetahuannya masih beredar sampai dengan saat ini. Modus ini kerap dilakukan oleh pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menjerat mangsanya.

Lantas bagaimana caranya agar masyarakat dapat terhindar dari modus penipuan pinjol ilegal semacam ini?

1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.

2. Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan “pemblokiran” atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).

3. Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu atau debt collector, tak perlu takut dan panik. Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut.

4. Abaikan telepon dari oknum penipu atau debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.

5. Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran.

Demikian adalah 5 tips yang dapat dilakukan jika menghadapi modus penipuan tersebut menurut Satgas Pasti.

https://money.kompas.com/read/2024/06/12/120000126/dapat-transfer-dari-pinjol-ilegal-ini-langkah-yang-perlu-dilakukan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke