Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Ramai-ramai Sentil Pemerintah yang Permudah Aturan Impor

Kompas.com - 29/05/2024, 08:26 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi industri tekstil. SHUTTERSTOCK/AIPCREATIVE Ilustrasi industri tekstil.
Danang menilai, produk aturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024 ini seolah menempatkan Kemendag lebih superior daripada Kemenperin, karena sewenang-wenang menghilangkan kewenangan Menteri Perindustrian untuk menciptakan iklim investasi yg mendukung tumbuhnya industri tekstil garmen dalam negeri.

“Dalam 5 bulan terdapat 4 kali perubahan Permendag sampai dengan Permendag 8 tahun 2024 ini, menunjukkan mandulnya koordinasi produk regulasi antar kementerian,” ujar Danang dalam siaran persnya, Selasa (28/5/2024).

Lebih lanjut Danang memaparkan, sejak dua tahun lalu industri TPT terpaksa mengurangi hampir 100.000 pekerjanya.

 

Baca juga: Industri Plastik Hilir Masih Terkendala Bahan Baku, Asosiasi Tolak Permendag 36 Tahun 2023 soal Impor

Belum lagi adanya masalah geopolitik yang membuat pasar ekspor turun. Sementara di sisi lain, domestik menjadi strategi penting untuk bertahan.

Banjir produk-produk tekstil dan garmen impor membuat industri TPT belum mampu menjadi tuan rumah di negara sendiri.

Padahal Danang menilai dengan adanya Pertimbangan Teknis yang sebelumnya ada di Permendag 36, bisa menjadi bendungan untuk mengontrol arus masuk barang barang impor.

“Tetapi kalau bendungan itu dijebol maka, arus barang impor tidak terkendali, dan kemudian akan menghancurkan industri dalam negeri,” katanya.

Baca juga: Tertekan Produk Impor, Pengusaha Kemasan Makanan Minuman Minta Permendag 36 Tahun 2023 Direvisi

“Permendag 8 Tahun 2024 adalah bukti niatan pemerintah untuk menghancurkan produsen tekstil dan garment lokal dan menggantinya dengan produk-produk tekstil dan garment yg sebagian besar berasal dari Tiongkok, untuk mengancam mata pencaharian jutaan pekerja di industri padat karya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com