“Dalam 5 bulan terdapat 4 kali perubahan Permendag sampai dengan Permendag 8 tahun 2024 ini, menunjukkan mandulnya koordinasi produk regulasi antar kementerian,” ujar Danang dalam siaran persnya, Selasa (28/5/2024).
Lebih lanjut Danang memaparkan, sejak dua tahun lalu industri TPT terpaksa mengurangi hampir 100.000 pekerjanya.
Belum lagi adanya masalah geopolitik yang membuat pasar ekspor turun. Sementara di sisi lain, domestik menjadi strategi penting untuk bertahan.
Banjir produk-produk tekstil dan garmen impor membuat industri TPT belum mampu menjadi tuan rumah di negara sendiri.
Padahal Danang menilai dengan adanya Pertimbangan Teknis yang sebelumnya ada di Permendag 36, bisa menjadi bendungan untuk mengontrol arus masuk barang barang impor.
“Tetapi kalau bendungan itu dijebol maka, arus barang impor tidak terkendali, dan kemudian akan menghancurkan industri dalam negeri,” katanya.
Baca juga: Tertekan Produk Impor, Pengusaha Kemasan Makanan Minuman Minta Permendag 36 Tahun 2023 Direvisi
“Permendag 8 Tahun 2024 adalah bukti niatan pemerintah untuk menghancurkan produsen tekstil dan garment lokal dan menggantinya dengan produk-produk tekstil dan garment yg sebagian besar berasal dari Tiongkok, untuk mengancam mata pencaharian jutaan pekerja di industri padat karya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.