JAKARTA, KOMPAS.com - Ramai-ramai pelaku usaha menolak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Adapun Permendag ini berlaku sejak 17 Mei 2024.
Pelaku usaha menilai Permendag terbaru itu memudahkan arus masuk barang impor sehingga memengaruhi permintaan produk di sektor industri menengah dan kecil (IKM) pertekstilan.
Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung, Nandi Herdiaman menilai, Permendag 8/2024 mempermudah arus masuk produk jadi impor ke Indonesia. Hal ini, kata dia, membuat IKM konveksi mengalami penurunan permintaan.
Baca juga: Kinerja Manufaktur Merosot, Kemenperin Sebut Imbas Permendag Kemudahan Impor
"Sekarang ketika ada Permendag 8, ini langsung nih anehnya itu para pejual online, reseller mereka berhenti kerja sama dengan IKM. Ini mau bagaimana nasib kami ini," kata Nandi saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Senin (3/6/2024).
Nandi menduga para pelanggan yang membatalkan kerja sama dengan pengusaha IKM konveksi sudah beralih mengambil produk impor dengan harga murah.
Ia mengatakan, pembatalan kerja sama tersebut membuat pengusaha konveksi mengalami kerugian.
"Jadi (jika) Permendag ini tidak diubah (saya) yakin IKM di dalam negeri saya yakin akan mati," ujarnya.
Baca juga: Mendag Ogah Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan: UU Pemilu Saja Bisa Diganti...
Nandi juga berharap 26.000 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak tidak berisi produk pakaian jadi.
"Kalau pakaian jadi ya mungkin di akhir 2024 saja bisa 70 persen yang tutup IKM," ucap dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mendesak pemerintah merevisi Permendag 8/2024 dengan mempertahankan aturan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang biasa diterbitkan Kemenperin.
Menurut dia, Pertek itu membuat pemerintah lebih selektif dalam mengawasi arus masuk barang impor.
"Karena tanpa Pertek itu kami akan kebobolan terus dengan barang-barang impor yang masuk secara nanti akan dilegalkan," kata Danang.
Danang mengatakan, pemerintah harus mempertahankan Pertek untuk melindungi industri padat karya.
"Itu salah satu cara untuk memastikan perlindungan negara kepada industri padat karya termasuk garmen dan alas kaki," ujarnya.
Baca juga: Mendag Zulhas Pastikan Tak Akan Revisi Lagi Permendag 8/2024 tentang Relaksasi Impor
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, capaian Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Mei 2024 yang berada di level 52,1 atau mengalami perlambatan dibanding bulan sebelumnya yang berada di posisi 52,9.