Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Aturan Pembatasan Impor, 26.000 Kontainer Barang Tertahan di Pelabuhan

Kompas.com - 17/05/2024, 20:14 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan, saat ini terdapat sekitar 26.000 kontainer barang yang tertahan di sejumlah pelabuhan.

Tertahannya puluhan ribu kontainer itu merupakan imbas dari pelaksanaan aturan pengetatan impor sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah lewat Permendag Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

"Terdapat kendala dalam perizinan impor dan yang sampai saat ini kita melihat bahwa ada sekitar 26.000 kontainer tertahan di pelabuhan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Baca juga: Sepatu Impor dari China Banjiri Pasar RI?

Secara lebih rinci, Airlangga bilang, terdapat 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan 9.111 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Puluhan ribu kontainer itu berisi komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lain.

Airlangga menjelaskan, kontainer-kontainer itu tertahan sebab diperlukan perizinan impor serta pertimbangan teknis (pertek) impor komoditas, sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Baca juga: Staf Jokowi Bantah Mahalnya Harga Bawang Putih karena Harga Impor yang Tinggi dari China

Terkait dengan permasalahan penumpukan kontainer itu, Airlangga menyebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan untuk melakukan penyesuaian kembali terhadap Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

"Arahan presiden untuk merevisi Permendag yang telah disetujui tadi siang dan juga dilanjutkan dengan Keputusan Menteri Keuangan terkait dengan barnag yang terkena lartas impor," tutur Airlangga.

Oleh karenanya, pemerintah pun resmi kembali menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebagai perbaikan dari aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Baca juga: CORE: Tata Kelola Bea Cukai Penting untuk Cegah Barang Ilegal dan Pengawas Ekspor Impor

Salah satu pokok ketentuan dari aturan teranyar itu ialah direlaksasinya pengetatan impor terhadap 7 kelompok barang, yakni obat tradisiona dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup.

"Diharpakan dapat menyelesaikan kedua permasalahan atau kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan-pelabuhan utama kita," ucap Airlangga.

Baca juga: Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rupiah Diramal Jatuh ke Rp 16.800 Per Dollar AS, Akankah BI Naikkah Suku Bunga?

Rupiah Diramal Jatuh ke Rp 16.800 Per Dollar AS, Akankah BI Naikkah Suku Bunga?

Whats New
Peluang Perawat Indonesia Bekerja di Belanda Terbuka Lebar

Peluang Perawat Indonesia Bekerja di Belanda Terbuka Lebar

Work Smart
Pertamina dan PLN Masuk 10 Besar Perusahaan Energi Terbesar Asia Tenggara 2024 Versi Fortune

Pertamina dan PLN Masuk 10 Besar Perusahaan Energi Terbesar Asia Tenggara 2024 Versi Fortune

Whats New
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Smartpreneur
HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

Whats New
Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Whats New
Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Whats New
Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Earn Smart
Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Whats New
Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Whats New
Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Whats New
10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

Earn Smart
BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com