Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Imbas Aturan Pembatasan Impor, 26.000 Kontainer Barang Tertahan di Pelabuhan

Tertahannya puluhan ribu kontainer itu merupakan imbas dari pelaksanaan aturan pengetatan impor sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah lewat Permendag Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

"Terdapat kendala dalam perizinan impor dan yang sampai saat ini kita melihat bahwa ada sekitar 26.000 kontainer tertahan di pelabuhan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Secara lebih rinci, Airlangga bilang, terdapat 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan 9.111 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Puluhan ribu kontainer itu berisi komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lain.

Airlangga menjelaskan, kontainer-kontainer itu tertahan sebab diperlukan perizinan impor serta pertimbangan teknis (pertek) impor komoditas, sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

"Arahan presiden untuk merevisi Permendag yang telah disetujui tadi siang dan juga dilanjutkan dengan Keputusan Menteri Keuangan terkait dengan barnag yang terkena lartas impor," tutur Airlangga.

Oleh karenanya, pemerintah pun resmi kembali menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebagai perbaikan dari aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Salah satu pokok ketentuan dari aturan teranyar itu ialah direlaksasinya pengetatan impor terhadap 7 kelompok barang, yakni obat tradisiona dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup.

"Diharpakan dapat menyelesaikan kedua permasalahan atau kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan-pelabuhan utama kita," ucap Airlangga.

https://money.kompas.com/read/2024/05/17/201449326/imbas-aturan-pembatasan-impor-26000-kontainer-barang-tertahan-di-pelabuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke