Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Mau Jadikan Warung Kecil sebagai Penyalur Resmi Elpiji 3 Kg

Kompas.com - 16/01/2024, 19:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya mendorong penyaluran elpiji tabung 3 kilogram (kg) lebih tepat sasaran. Salah satunya dengan mendorong pembelian di penyalur resmi Pertamina.

Saat ini warung-warung kecil atau pengecer masih bisa menjual elpiji bersubsidi, meskipun sudah dilakukan pengetatan aturan pembelian di tingkat sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina, yakni harus mendaftarkan KTP.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Ditjen Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi mengatakan, pendaftaran identitas diri dilakukan di tingkat pangkalan yang kemudian tercatat dalam sistem berbasis website (merchant apps) Pertamina.

Baca juga: ESDM Buka Opsi Skema Penyaluran Subsidi Elpiji 3 Kg Terbatas, Berbasis Orang

Melalui pendataan ini, maka setiap transaksi pembelian akan tercatat, baik itu oleh konsumen untuk pemakaian pribadi maupun konsumen untuk dijual kembali di warung kecil, alias sebagai pengecer.

"Nah kalau di warung itu, dia kan membeli di pangkalan, itu juga terdata. Tetapi memang kendalanya ketika pengecer itu membeli di pangkalan, dia kan bisa membeli 10, artinya itu hanya satu orang (yang beli). Ini yang harus diinikan (diatur) lagi," ujar Mustika dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Adapun selama ini tingkat pengawasan Pertamina sebagai lembaga penyalur elpiji bersubsidi hanya sampai di pangkalan. Kini Kementerian ESDM pun telah meminta Pertamina untuk memperluas sistem pengawasannya hingga ke tingkat konsumen.

Baca juga: Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Apakah Jumlahnya Dibatasi?

Hal tersebut mengingat banyaknya penggunaan elpiji bersubsidi yang tidak tepat sasaran di tingkat konsumen.

Upaya menekan penyaluran yang tidak tepat sasaran, pemerintah juga berencana memperkecil jumlah pengecer, dan mengangkat pengecer yang penjualannya besar menjadi penyalur resmi Pertamina sehingga bisa diawasi langsung.

"Jadi memang kami mengusulkan kepada Pertamina bahwa pengecer-pengecer yang ada dalam radius yang sama, misal 1 kilometer, itu sebaiknya diangkat menjadi pangkalan," kata Mustika.

"Mungkin bisa diidentifikasi mana pengecer yang mendistribusikan paling banyak, itu yang diangkat menjadi satu pangkalan, supaya resmi gitu, kan bisa terdata," lanjutnya.

Baca juga: Pembelian Elpiji 3 Kg di Warung Diperketat, Harus Pakai KTP

Dengan skema mengangkat pengecer menjadi penyalur resmi Pertamina, menurut Mustika, jumlah pengecer pun akan berkurang dengan sendirinya.

Dampak selanjutnya, masyarakat akan membeli elpiji 3 kg langsung ke penyalur atau pangkalan resmi Pertamina. Langkah ini akan menekan potensi terjadinya kelangkaan dan harga jual yang tinggi di penyalur tidak resmi.

"Menurut kami, ini kalau (pengecer yang penjualannya banyak) diangkat sebagai satu pangkalan. Otomatis pengecer (lainnya yang tidak resmi) akan mati sendiri, dan konsumen akan membeli langsung di pangkalan yang diangkat dari pengecer," tutup Mustika.

Baca juga: Pikap Pengangkut Elpiji Tertabrak Kereta Api di Ciamis, 1 Orang Tewas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com