Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Semua Pajak Hiburan Naik Jadi 40-75 Persen, Ini Daftarnya

Kompas.com - 16/01/2024, 17:48 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait isu kenaikan tarif pajak hiburan yang belakangan ramai dibicarakan oleh pelaku usaha. Pemerintah menyatakan tidak semua jenis pajak hiburan mengalami kenaikan.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati mengatakan, jasa kesenian dan hiburan saat ini mencakup banyak jenis kegiatan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Berdasarkan ketentuan tersebut, yang dimaksud jasa kesenian dan hiburan mencakup tontonan film, pergelaran kesenian, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, olahraga permainan, rekreasi wahana, panti pijat dan refleksi, serta diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Baca juga: Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Pengusaha Teriak

Dari 12 jenis kegiatan tersebut, kegiatan yang tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) diatur menjadi 40-75 persen hanya kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sementara itu, 11 kegiatan lainnya dikenakan pajak hiburan paling tinggi sebesar 10 persen.

"Secara umum, tarif PBJT jasa kesenian dan hiburan ini secara umum ditetapkan paling tinggi 10 persen," kata dia dalam media briefing, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak hiburan secara umum mengalami penurunan. Dalam aturan lama itu, tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35 persen.

Baca juga: Inul Protes soal Pajak Hiburan Naik, Ini Jawaban Sandiaga Uno

"Semula (pajak hiburan) 35 persen tarif tertingginya, (sekarang) pemerintah patok enggak boleh tinggi-tinggi, maksimal 10 persen," tutur Lydia.

Lebih lanjut Lydia menjelaskan, alasan pemerintah menetapkan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi satu-satunya kegitan hiburan yang dikenakan pajak hiburan 40-75 persen dikarenakan tergolong jasa hiburan khusus. Kegiatan tersebut dinilai tidak termasuk jasa umum, sehingga diberikan perlakuan khusus.

"Untuk jasa hiburan spesial itu pasti dikonsumsi oleh masyarakat tertentu," ucap Lydia.

Baca juga: Kritik Kenaikan Tarif Pajak Hiburan, Apindo: Idealnya Maksimal 10 Persen

Sebagai informasi, sejumlah pelaku usaha mengeluhkan ketentuan tarif baru pajak hiburan yang mulai berlaku pada tahun ini. Dua di antaranya adalah Inul Daratista dan Hotman Paris Hutapea.

Kedua pengusaha itu sama-sama mengeluhkan besaran tarif PBJT jasa hiburan khusus yang diatur sebesar 40-75 persen. Menurut mereka, ketentuan batas bawah dan atas tarif pajak hiburan itu akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan industri karaoke hingga kelab malam.

Baca juga: Ganjar ke Pengusaha: Intensifikasi Pajak Bukan Pemerasan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com