Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ESDM Buka Opsi Skema Penyaluran Subsidi Elpiji 3 Kg Terbatas, Berbasis Orang

Kompas.com - 16/01/2024, 17:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang untuk mengubah skema subsidi elpiji tabung 3 kilogram (kg) dari saat ini dilakukan secara terbuka atau berbasis komoditas menjadi tertutup atau berbasis orang.

Itu berarti, nantinya elpiji subsidi tidak bisa dibeli secara bebas oleh semua kalangan masyarakat, melainkan hanya masyarakat miskin. Sebab, besaran nilai subsidi elpiji akan diberikan langsung kepada mereka yang berhak.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, transformasi penyaluran subsidi elpiji 3 kg memang diarahkan ke skema berbasis orang, namun perlu persiapan dan beberapa tahapan.

"Pemerintah berkomitmen untuk mengarah melanjutkan ke subsidi tepat sasaran, yaitu subsidi transformasi dari komoditas ke orang, arahnya ke sana," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (16/1//2024).

Baca juga: Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Apakah Jumlahnya Dibatasi?

Ia menuturkan, langkah transformasi yang dilakukan pemerintah saat ini adalah perbaikan data. Kini masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg diwajibkan untuk terdaftar dalam sistem Pertamina terlebih dahulu.

Menurutnya, sudah ada 189 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai konsumen elpiji 3 kg. Adapun ketentuan pembelian menggunakan NIK atau KTP ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.

"Pertamina telah melakukan sosialisasi (kebijakan pembelian elpiji 3 kg pakai NIK atau KTP), dan kami juga sosialisasi beberapa kali lebih dari 10 kali," kata Tutuka.

Baca juga: Kantor Pajak Jemput Bola Padankan NIK dan NPWP

Pembelian Elpiji pakai NIK/KTP

Ia bilang, saat ini pendaftaran menjadi konsumen elpiji 3 kg masih terus dibuka, sehingga masyarakat yang belum mendaftar diharapkan segera melakukan pendaftaran ke sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina.

Tutuka pun meyakini, kebijakan pembelian elpiji subsidi dengan NIK atau KTP ini akan mampu mendorong penyalurannya menjadi lebih tepat sasaran, bahkan menekan konsumsi elpiji. Hal ini menjadi salah satu tahapan dalam menuju tranformasi skema penyaluran elpiji 3 kg.

"Jadi nantinya kalau ini sudah selesai, sudah establish (terbentuk), maka mengenai subsidi langsung ke orang berupa tunai itu bisa dijalankan. Kan sudah ada NIK, 'oh ini berhak', berarti nanti bisa langsung dapat subsidi," jelas dia.

"Nah sekarang dalam rangka proses menuju ke by name by address. Kita sedang siapkan perangkat regulasinya apa yang perlu dilakukan," imbuh Tutuka.

Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Masyarakat Masih Bisa Daftar

Penyaluran subsidi elpiji 3 kg berbasis orang akan dilakukan bertahap

Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Ditjen Migas Kementerian ESDM, Mustika Pratiwi menambahkan, saat ini penyaluran subsidi elpiji 3 kg berbasis komoditas masih dilakukan seiring dengan penetapannya dalam Nota Keuangan APBN 2024.

Ketentuan penyaluran subsidi energi yang masih berbasis komoditas ini pun telah ditetapkan bersama DPR RI. Di mana, ditetapkan pula bahwa upaya transformasi penyaluran subsidi harus tetap dijalankan, mulai dari pendataan.

"Jadi terkait kebijakan transformasi subsidi energi menjadi berbasis orang atau penerima manfaat, ini akan dilakukan secara bertahap. Tentunya dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakatnya," jelas Mustika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

Whats New
BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

Whats New
ADRO Raih Laba Bersih Rp 6,09 Triliun pada Kuartal I 2024

ADRO Raih Laba Bersih Rp 6,09 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Elnusa Bukukan Laba Bersih Rp 183 Miliar di Kuartal I-2024

Elnusa Bukukan Laba Bersih Rp 183 Miliar di Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com