Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andrean Rifaldo
Praktisi Perpajakan

Praktisi perpajakan. Tulisan yang disampaikan merupakan pendapat pribadi dan bukan merupakan cerminan instansi.

Menyelesaikan Pemadanan NIK dan NPWP

Kompas.com - 15/01/2024, 17:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kebijakan terpadu seperti ini sejatinya bukanlah hal baru. Di sejumlah negara dengan sistem birokrasi yang lebih sederhana, praktik serupa telah berlangsung sejak lama.

Misalnya, di Amerika Serikat, Nomor Jaminan Sosial yang merupakan nomor identifikasi nasional juga digunakan untuk keperluan perpajakan.

Demikian pula di Swedia, Kanada, dan Jepang yang menyatukan nomor perlindungan sosial dan perpajakan bagi warganya.

Penyatuan NIK sebagai NPWP merupakan langkah besar dalam upaya menyederhanakan sistem administrasi perpajakan nasional.

Masyarakat dihimbau untuk tidak khawatir akan timbulnya kewajiban pajak tambahan, karena penetapan wajib pajak didasarkan pada kriteria subjektif dan objektif yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Orang pribadi diwajibkan mendaftar sebagai wajib pajak hanya jika menjalankan usaha dan pekerjaan bebas, atau memperoleh penghasilan dari hubungan kerja yang nilainya di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Artinya, tidak semua pemegang KTP diharuskan menjadi wajib pajak.

Oleh karena itu, mari manfaatkan perpanjangan waktu ini untuk memadankan NIK dan NPWP. Dengan demikian, implementasi sistem perpajakan baru dapat berjalan tanpa hambatan pada bulan Juli mendatang, menciptakan proses administrasi birokrasi yang lebih sederhana bagi kita semua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com