Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Gunakan NPWP tapi Sudah Padankan NIK, WP Tidak Dikenakan Pajak Lebih Besar

Kompas.com - 16/02/2024, 18:25 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, wajib pajak (WP) yang tidak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam berbagai aktivitas perpajakan, tidak lagi dikenakan potongan yang lebih besar.

Hal itu berlaku asalkan WP telah mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP dan Sistem Administrasi Ditjen Pajak.

Ketentuan itu sebagaimana disebutkan dalam Pengumuman Ditjen Pajak tentang Penggunaan NPWP pada Sistem Adminstrasi Perpajakan.

Baca juga: Menyelesaikan Pemadanan NIK dan NPWP

Dalam pengumuman tersebut, Ditjen Pajak menegaskan, terhitung mulai masa pajak Januari 2024, format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan yaitu NPWP dengan format 15 digit atau NIK bagi orang pribadi yang merupakan penduduk.

"NIK sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a merupakan NIK yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak," tulis pengumuman tersebut, dikutip Jumat (16/2/2024).

Dengan demikian, WP yang telah memadankan NIK dan NPWP dapat menggunakan NIK untuk berbagai kegiatan perpajakan, seperti pembuatan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, pembuatan kode billing dan penyetoran pajak, pelaporan SPT, hingga pelaporan informasi keuangan secara otomatis tahun 2023.

Baca juga: Cara Pemadanan NIK sebagai NPWP

"Dalam pembuatan bukti pemotongan PPh, pembuatan Faktur Pajak, atau pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik, format NPWP yang dicantumkan pada identitas penerima penghasilan...NPWP 15 digit atau NIK," tulis pengumuman tersebut.

Ditjen Pajak pun memastikan, WP yang telah melakukan pemadanan dan hanya menggunakan NIK untuk berbagai aktivitas perpajakan, tidak akan dikenakan potongan yang lebih besar 20 persen.

Sebagai informasi, dalam ketentuan yang berlaku saat ini, WP yang tidak menggunakan dan memiliki NPWP akan dikenakan potongan PPh pasal 21 yang lebih besar, yakni lebih tinggi 20 persen dari tarif yang ditetapkan.

Baca juga: Tidak Padankan NPWP dan NIK, Siap-siap Kena Pajak Lebih Besar

"Dalam hal identitas penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan....tarif lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh tidak dikenakan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud," tulis pengumuman tersebut.

Untuk diketahui, WP masih bisa melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024.

Hal ini menyusul diundurnya implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajiib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Baca juga: Tidak Padankan NPWP dan NIK, Wajib Pajak Tidak Bisa Lapor SPT hingga Kena Potongan PPh Lebih Besar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Satgas Judi Online Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi Online Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com