Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evaluasi Penyaluran KUR, dari Debitur Tak Punya NPWP sampai Biaya "Siluman"

Kompas.com - 07/12/2023, 19:43 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) melalui Forum Pengawas Kredit Usaha Rakyat (KUR), akan menegur para penyalur KUR yang tidak taat pada pedoman penyaluran yakni Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop-UKM Yulius mengungkapkan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran KUR di lapangan belum 100 persen sesuai dengan peraturan dan pedoman penyaluran yang ada.

"Masih ada beberapa temuan yang dilanggar oleh bank penyalur KUR," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Penyaluran KUR Baru Capai 77,42 Persen Target

Yulius menegaskan, pihaknya akan menegur penyalur KUR yang masih melanggar.

"Temuan pelanggaran akan kita bawa ke Forum Pengawas KUR yang dipimpin BPKP," imbuh dia.

Berdasarkan survei monev Kemenkop-UKM yang dilakukan pada Agustus-Oktober 2023 di 23 provinsi ditemukan beberapa pelanggaran.

Survei monev itu melibatkan 1.047 debitur dan 182 cabang penyalur KUR dengan sebagian besar responden debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro yang memiliki kredit dengan plafon kurang dari Rp 100 juta.

Baca juga: BRI Catat Penyaluran KUR Baru ke 1,44 Juta Debitor sampai Kuartal III-2023

Dalam temuan tersebut, ada 144 debitur atau 16,1 persen KUR mikro dan KUR super mikro dengan plafon sampai Rp 100 juta dikenai agunan tambahan.

Selain itu, penggunaan KUR sebesar 93 persen dialokasikan untuk modal kerja, 6 persen digunakan untuk investasi, dan 1 persen digunakan untuk keperluan lainnya seperti merenovasi rumah, membeli kendaraan, dan lainnya. Lalu, terdapat 0,2 persen debitor yang merupakan PNS guru dan PNS Dinas Pendidikan.

Lebih lanjut, Yulius menjelaskan penyaluran KUR sektor produksi belum optimal yaitu baru sebesar 53 persen dari target 60 persen.

Baca juga: Target Penyaluran KUR 2023 Berpotensi Meleset

Jumlah tersebut terdiri dari sektor makanan dan minuman 23,2 persen, pertanian dan peternakan 14,2 persen, dan jasa 14,2 persen. Sedangkan KUR untuk sektor perdagangan sebesar 46,8 persen.

Temuan lainnya, terdapat 2 persen debitur dengan pinjaman KUR melebihi jangka waktu pinjaman yang ditetapkan, debitur KUR yang memiliki NIB baru sebanyak 27 persen, dan sisanya sebesar 72 persen debitur memakai SKU/SKUD.

Tak hanya itu, masih terdapat 4 persen penyaluran KUR merupakan penerima KUR yang sedang menerima kredit komersial (switching), hingga terdapat 2 persen debitur yang tidak sesuai dengan NIK-nya dengan yang tercatat di SIKP.

Baca juga: Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 20,52 Triliun

Hal tersebut dikarenakan KTP belum diperbaharui 50 persen, KTP sedang diperbaharui 25 persen, dan alasan lainnya 25 persen.

“Terdapat juga 129 debitur atau 26,8 persen tidak memiliki NPWP dari 481 debitur KUR di atas Rp 50 juta," ungkap Yulius.

Selain itu, ada beberapa temuan tambahan hasil monev pelaksanaan KUR. Di antaranya, KUR Kecil dengan plafon di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta dikenakan agunan tambahan yang tidak wajar, yaitu melebihi dari jumlah akad yang diterima.

Baca juga: Ombudsman: Penyaluran KUR dari Perbankan ke UMKM Belum Optimal

Kemudian, terdapat 32 debitiur KUR Kecil dengan plafon mendekati batas atas plafon KUR Mikro dengan kisaran Rp 101 juta hingga Rp 110 juta agar dapat dikenakan agunan tambahan oleh penyalur KUR.

Tak hanya itu, masih terdapat dana KUR yang diendapkan oleh penyalur KUR dengan cara diblokir atau ditahan beberapa bulan untuk digunakan sebagai jaminan. Bahkan ada debitur yang masih dikenalan biaya tidak resmi atau biaya siluman.

"Masih ditemukan sebagian kecil biaya-biaya tambahan seperti biaya administrasi dan biaya asuransi," tandas dia.

Baca juga: UMKM Masih Terkendala Akses KUR, Ombudsman Usulkan 5 Hal Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com