Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Kini Petani Bisa Tebus Pupuk Subsidi Pakai KTP

Kompas.com - 07/12/2023, 18:07 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian Amran Sulaiman merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 soal pendistribusian pupuk bersubsidi.

Dengan adanya revisi aturan itu, petani yang tidak memiliki Kartu Tani tetap bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dengan syarat menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Saya baru kembali menjadi Menteri Pertanian, tetapi banyak keluhan soal pupuk bersubsidi, sementara kita tengah memasuki musim tanam. Kami gerak cepat ubah Permentan. Saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP,” ujarnya dalam siaran persnya, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Tantangan Pertanian Pangan RI, Produktivitas hingga Pupuk

Mentan mengatakan, revisi Permentan ini menitikberatkan pada kemudahan petani mengakses pupuk bersubsidi dengan KTP. Dengan begitu, Kartu Tani tidak menjadi satu-satunya syarat penebusan pupuk bersubsidi.

“Kalau petani berteriak tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian kami pastikan produksi turun, jadi ini harus serius dibenahi. Jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk, saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan dan Pupuk Indonesia,” kata Amran.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Ali Jamil menekankan, memasuki masa tanam, Kementan terus berupaya memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi. Alokasi pupuk bersubsidi tiap-tiap daerah dipastikan sudah sesuai dengan usulan yang masuk dalam e-alokasi.

Baca juga: KTNA Ungkap Penyebab Petani Sulit Dapat Pupuk Subsidi meski Distribusi Pakai Aplikasi

“Petani yang akan menebus pupuk bersubsidi datang ke kios resmi penjual pupuk bersubsidi, dengan membawa Kartu Tani atau KTP, namun yang perlu dipastikan adalah petani yang berhak menebus pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan,” kata Ali Jamil.

Lebih lanjut, ia mengatakan berdasarkan e-alokasi, alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Jawa Barat sebanyak 939.895 ton pada 2023 dan telah direalisasikan sampai 30 November sebesar 695.765 ton atau 74 persen.

Petani penerima pupuk bersubsidi dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan dan dapat melihat alokasinya melalui cek pupukbersubsidi.pertanian.go.id.

Baca juga: Pupuk Indonesia Ingin Jadi Pemain Global Industri Green Ammonia

“Sungguh besar kemudahan yang diberikan Bapak Mentan Amran, sekarang penebusan pupuk bersubsidi bisa menggunakan KTP. Permentan soal pupuk bersubsidi juga tengah dikejar untuk segera di revisi agar petani semakin mudah mengakses pupuk bersubsidi dan berproduksi,” ungkapnya.

Sementara itu, Dadang, salah satu petani di Kecamatan Soreang yang juga ditunjuk untuk melakukan simulasi penebusan pupuk bersubsidi dengan kios resmi, mengaku senang dengan adanya mekanisme baru yang memudahkan petani dilapangan.

“Terimakasih Pak Menteri Amran, saya kira ini sangat bagus, karena bagi petani yang tidak bisa akses pupuk bersubsidi dengan kartu tani, kini bisa hanya dengan KTP, sungguh ini mempermudah kami, kami petani sangat senang dan menyambut baik kemudahan ini,” ungkapnya.

Baca juga: Nilai Investasi Pabrik Pupuk Kaltim di Papua Barat Capai Rp 15,3 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com