Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Penyaluran KUR dari Perbankan ke UMKM Belum Optimal

Kompas.com - 02/10/2023, 19:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menilai, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan ke pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) belum optimal.

Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya mengatakan, hal tersebut terlihat data dari posko aduan bersama Ombudsman RI dan Kemenkop UKM tercatat 47 persen masyarakat tidak memiliki kepastian atas permohonan KUR.

"Ini berbeda dengan komitmen yang dalam ceremony-ceremony Direksinya menyampaikan kami berkomitmen untuk ini (Penyaluran KUR) nah internalisasi di lapangan kurang," kata Dadan dalam Konferensi Pers "Persoalan Akses KUR bagi UMKM Berbasis Pengaduan pada Posko Bersama Ombudsman RI dan Kementerian Koperasi dan UKM" di Jakarta, Senin (2/10/2023).

Dadan menilai, pegawai perbankan di lapangan terkesan menomorduakan pelaku UMKM dalam proses pengajuan KUR dengan tidak memberikan kepastian.

Baca juga: Realisasi KUR Pertanian Capai Rp 53,5 Triliun hingga Awal Oktober 2023

Padahal, kata dia, pemerintah memberikan subsidi terhadap bunga KUR Super Mikro sebesar 15 persen.

"Selisih bunga itu kan dibayar oleh negara. Tetapi tidak ada internalisasi atau kurangnya keberpihakan dari petugas-petugas di lapangan ya perbankan yang bagaimana dia melayani masyarakat kecil," ujarnya.

Adapun Ombudsman RI melaporkan hasil pengaduan masyarakat dari Posko Pengaduan Bersama Ombudsman dan Kemenkop UKM terkait akses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Posko tersebut dibuka sejak 31 Agustus sampai 20 September 2023.

Posko pengaduan bersama ini mendapatkan 80 konsultasi dari masyarakat dan 19 di antaranya merupakan laporan.

"Data dari 19 pengaduan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa 53 persen masyarakat/UMKM masih dimintai agunan saat mengajukan KUR, padahal di prosedur tidak ada dalam proses ini," kata Dadan.

Baca juga: Ombudsman: 53 Persen UMKM Masih Dimintai Agunan Saat Mengajukan KUR

Dadan mengatakan, dari data yang sama tercatat 37 persen masyarakat tidak dapat kepastian atau tindak lanjut dari permohonan mengajukan KUR. Kemudian, 10 persen masyarakat dipersulit ketika mengajukan KUR.

"Dari sini dimintai agunan yang 53 persen itu sudah selesai dengan regulasi yang ada, tetapi kita dapat potret 47 persen ini yang ternyata bisa kita bedah dari programnya bahwa kenapa masyarakat merasa dipersulit dan tidak ada kepastian," ujarnya.

Terakhir, Dadan mencontohkan, pihaknya menerima aduan dari masyakarat bahwa pengajuan KUR pertama Rp 50.000.000 di tahun 2021 masih dimintai agunan berupa BPKP motor oleh pihak bank.

"Mungkin ini untuk mengikat saja, tetapi ini menjadi temuan yang tentu menjadi persoalan karena agunan tidak dipersyaratkan harusnya," ucap dia.

Baca juga: Sri Mulyani Tetapkan Subsidi Bunga KUR Super Mikro 15 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com