Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Evaluasi Penyaluran KUR, dari Debitur Tak Punya NPWP sampai Biaya "Siluman"

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop-UKM Yulius mengungkapkan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran KUR di lapangan belum 100 persen sesuai dengan peraturan dan pedoman penyaluran yang ada.

"Masih ada beberapa temuan yang dilanggar oleh bank penyalur KUR," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (7/12/2023).

Yulius menegaskan, pihaknya akan menegur penyalur KUR yang masih melanggar.

"Temuan pelanggaran akan kita bawa ke Forum Pengawas KUR yang dipimpin BPKP," imbuh dia.

Berdasarkan survei monev Kemenkop-UKM yang dilakukan pada Agustus-Oktober 2023 di 23 provinsi ditemukan beberapa pelanggaran.

Survei monev itu melibatkan 1.047 debitur dan 182 cabang penyalur KUR dengan sebagian besar responden debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro yang memiliki kredit dengan plafon kurang dari Rp 100 juta.

Selain itu, penggunaan KUR sebesar 93 persen dialokasikan untuk modal kerja, 6 persen digunakan untuk investasi, dan 1 persen digunakan untuk keperluan lainnya seperti merenovasi rumah, membeli kendaraan, dan lainnya. Lalu, terdapat 0,2 persen debitor yang merupakan PNS guru dan PNS Dinas Pendidikan.

Lebih lanjut, Yulius menjelaskan penyaluran KUR sektor produksi belum optimal yaitu baru sebesar 53 persen dari target 60 persen.

Jumlah tersebut terdiri dari sektor makanan dan minuman 23,2 persen, pertanian dan peternakan 14,2 persen, dan jasa 14,2 persen. Sedangkan KUR untuk sektor perdagangan sebesar 46,8 persen.

Temuan lainnya, terdapat 2 persen debitur dengan pinjaman KUR melebihi jangka waktu pinjaman yang ditetapkan, debitur KUR yang memiliki NIB baru sebanyak 27 persen, dan sisanya sebesar 72 persen debitur memakai SKU/SKUD.

Tak hanya itu, masih terdapat 4 persen penyaluran KUR merupakan penerima KUR yang sedang menerima kredit komersial (switching), hingga terdapat 2 persen debitur yang tidak sesuai dengan NIK-nya dengan yang tercatat di SIKP.

Hal tersebut dikarenakan KTP belum diperbaharui 50 persen, KTP sedang diperbaharui 25 persen, dan alasan lainnya 25 persen.

“Terdapat juga 129 debitur atau 26,8 persen tidak memiliki NPWP dari 481 debitur KUR di atas Rp 50 juta," ungkap Yulius.

Selain itu, ada beberapa temuan tambahan hasil monev pelaksanaan KUR. Di antaranya, KUR Kecil dengan plafon di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta dikenakan agunan tambahan yang tidak wajar, yaitu melebihi dari jumlah akad yang diterima.

Kemudian, terdapat 32 debitiur KUR Kecil dengan plafon mendekati batas atas plafon KUR Mikro dengan kisaran Rp 101 juta hingga Rp 110 juta agar dapat dikenakan agunan tambahan oleh penyalur KUR.

Tak hanya itu, masih terdapat dana KUR yang diendapkan oleh penyalur KUR dengan cara diblokir atau ditahan beberapa bulan untuk digunakan sebagai jaminan. Bahkan ada debitur yang masih dikenalan biaya tidak resmi atau biaya siluman.

"Masih ditemukan sebagian kecil biaya-biaya tambahan seperti biaya administrasi dan biaya asuransi," tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2023/12/07/194311126/evaluasi-penyaluran-kur-dari-debitur-tak-punya-npwp-sampai-biaya-siluman

Terkini Lainnya

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke