TANGERANG, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyambangi gudang penyedia layanan pengiriman internasional DHL Express Indonesia di Cengkareng, Tangerang, Banten, pada hari ini, Senin (29/4/2024).
Kunjungannya ke gudang DHL dilakukan setelah viral sejumlah permasalahan terkait pengiriman barang dari luar negeri ke Indonesia. Setidaknya ada tiga pengiriman yang ramai dibicarakan publik, di mana seluruhnya melalui DHL.
Ketiganya yakni sepatu olahraga impor seharga Rp 10,3 juta yang dikenai denda bea masuk Rp 31,81 juta, tertahannya produk mainan dari luar negeri, serta tertahannya alat belajar untuk sekolah luar biasa (SLB) sejak 2022.
Baca juga: Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta
Askolani menjelaskan, DHL merupakan salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) yang menempel dalam kegiatan kepabeanan di Indonesia sehingga terlibat dalam proses impor produk dari luar negeri maupun ekspor produk ke luar negeri.
“Jadi, proses kepabeanan itu tidak bisa dipisahkan dari perusahaan jasa titipan, yang memfasilitasi untuk proses barang kiriman, itu satu,” ujarnya di Gudang DHL Express Indonesia.
Pada kesempatan itu, Askolani didampingi pihak DHL meninjau proses bisnis suatu barang masuk ke dalam proses kepabeanan.
Askolani bilang, dalam proses tersebut, Bea Cukai turut bertugas di PJT, termasuk di DHL, dengan menyediakan fasilitas seperti ruangan, IT, dan CCTV. Kerja sama antara Bea Cukai dan PJT ini bertujuan mempercepat proses kepabeanan dan mengurangi birokrasi yang panjang.
“Kita di kepabeanan juga ada di dalamnya untuk menetapkan dari sisi kepabeanan, sebab ini satu pintu supaya proses birokrasinya tidak panjang dan semua kita tetapkan di sini dan selesai,” jelasnya.
Sementara itu, Senior Technical Advisor DHL Express Indonesia Ahmad Mohamad menjelaskan, DHL sudah menjalankan bisnisnya di Indonesia selama 51 tahun. Menurut dia, proses kepabeanan yang dilakukan DHL sebagai PJT sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bea Cukai.
“Sistem yang kita adakan di sini selari dengan apa yang Bea Cukai mau. Jadi kita ikut 100 persen apa yang perlu dilakukan untuk clearance barang-barang ke Indonesia dan juga keluar dari Indonesia,” kata dia.
Adapun dalam memproses barang impor, DHL mengaku menerima invoice dari shipper di luar negeri usai barang kiriman masuk. Pihak DHL menerima apapun dokumen yang di-declare oleh pihak shipper, dan laporan itulah yang di-submit ke sistem perusahaan yang kemudian masuk ke dalam sistem Bea Cukai.
Baca juga: Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta
Setelah masuk ke dalam sistem Bea Cukai, maka barang-barang impor tersebut masuk ke conveyor dan dilakukan X-ray untuk diperiksa oleh petugas. Pada proses ini, akan ada dua jalur yakni jalur merah untuk barang yang harus dicek terlebih dahulu dan jalur hijau untuk barang yang bisa langsung di kirim ke konsumen.
Untuk barang-barang di jalur merah, diteliti kembali apakah barang itu sudah sesuai dengan dokumen yang di-declare oleh shipper atau tidak. Petugas juga umumnya melakukan pemeriksaan nilai barang yang dilaporkan shipper dengan mengecek keaslian nilai barang tersebut.
Jika sesuai, maka barang bisa dikirimkan langsung ke konsumen, jika tidak, makan harus dilakukan penyesuaian kembali atas nilai barang tersebut.
“Dan assesment (penilaian) itu pasti ada dasar. Dasarnya ada di website, diminta bukti bayar, dasar itulah yang kemudian petugas Bea Cukai akan menetapkan, jadi tidak akan sembarang diputus dengan harga tinggi dan sebagainya,” kata dia.
Baca juga: Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.