Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Implementasi NIK sebagai NPWP Diundur Jadi 1 Juli 2024

Kompas.com - 12/12/2023, 17:30 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengundur waktu implementasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Keputusan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dalam aturan itu disebukan, implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajiib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Baca juga: Ini Risikonya bila Wajib Pajak Belum Padankan NIK dan NPWP

Dengan demikian, batas waktu pemadanan juga disesuaikan hingga pertengahan tahun mendatang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan implementasi layanan core tax administration system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Sistem layanan perpajakan canggih itu rencananya baru akan diimplementasikan pada pertengahan tahun 2024.

Baca juga: Evaluasi Penyaluran KUR, dari Debitur Tak Punya NPWP sampai Biaya Siluman

"Dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnnya) dan wajib pajak," tutur Dwi, dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).

"Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak," sambungnya.

Dengan adanya penyesuaian tersebut, Dwi bilang, NPWP dengan format 15 digit atau NPWP lama masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

Baca juga: Cara Menggabungkan NIK dan NPWP, Wajib Pajak Jangan Sampai Lupa

Sementara itu, NPWP format 16 digit atau NIK digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Ia melaporkan, sampai dengan 7 Desember lalu total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipandakan.

"Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri," ucap Dwi.

Baca juga: Cara Validasi NIK Menjadi NPWP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com