Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Implementasi NIK sebagai NPWP Diundur Jadi 1 Juli 2024

Keputusan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dalam aturan itu disebukan, implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajiib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Dengan demikian, batas waktu pemadanan juga disesuaikan hingga pertengahan tahun mendatang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan implementasi layanan core tax administration system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Sistem layanan perpajakan canggih itu rencananya baru akan diimplementasikan pada pertengahan tahun 2024.

"Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak," sambungnya.

Dengan adanya penyesuaian tersebut, Dwi bilang, NPWP dengan format 15 digit atau NPWP lama masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

Sementara itu, NPWP format 16 digit atau NIK digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Ia melaporkan, sampai dengan 7 Desember lalu total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipandakan.

"Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri," ucap Dwi.

https://money.kompas.com/read/2023/12/12/173043926/implementasi-nik-sebagai-npwp-diundur-jadi-1-juli-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke