Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Pajak "Jemput Bola" Padankan NIK dan NPWP

Kompas.com - 18/12/2023, 18:10 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus melakukan strategi "jemput bola" untuk mendorong implementasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Strategi itu dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Tiga dengan melakukan pendampingan pemadanan di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta Pusat.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Tiga, Atmo, mengatakan, lewat program pendampingan itu pihaknya membuka stand khusus di Gedung Kompas Gramedia untuk membantu proses aktivasi NIK sebagai NPWP.

Baca juga: Implementasi NIK sebagai NPWP Diundur Jadi 1 Juli 2024

"Kita one on one kita bantu, biar cepat pemadanan NIK dan NPWP," ujar dia, dalam Pembukaan Layanan Pendampingan Pemadanan NIK dan NPWP, di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin (18/12/2023).

Pembukaan layanan pendampingan itu diharapkan dapat mendongkrak jumlah WP yang telah mengaktifkan NIK sebagai NPWP, sebelum ketentuannya berlaku penuh pada 1 Juli 2024.

"Di Kompas Gramedia ada sekitar 18.000 karyawan yang harus semuanya terpadankan NIK dan NPWP. Mudah-mudahan beberapa hari ke depan, seluruh 18.000 bisa terpadankan," tuturmya.

Lebih lanjut Atmo menjelaskan, pemadanan NIK dan NPWP merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.

Lewat pemadanan itu, pemerintah berupaya mempermudah layanan perpajakan dengan hanya menggunakan 1 nomor identitas WP, yakni NIK.

"Ditjen Pajak tentunya mendukung banget terciptanya identitas tunggal bagi WNI," katanya.

Adapun proses pemadanan perlu dilakukan bagi WP yang memiliki perbedaan data yang tercantum dalam NPWP dengan NIK.

Baca juga: Cara Menggabungkan NIK dan NPWP, Wajib Pajak Jangan Sampai Lupa

Misal, terdapat perbedaan nama atau tempat dan tanggal lahir di NIK dan NPWP, sehingga perlu dipadankan dengan menyamakan data tersebut.

Apabila kesalahan data terjadi pada data NIK, maka WP harus melakukan penyesuaian terlebih dahulu ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Namun, jika kesalahan terjadi pada data NPWP, WP dapat melakukan penyesuaian ketika melakukan pemadanan NPWP dengan NIK.

"Dinamika pemadanan nik dan npwp banyak banget. Kadang-kadang padannya gampang, tapi kadang-kadang susah," ucap Atmo.

Baca juga: Ini Risikonya bila Wajib Pajak Belum Padankan NIK dan NPWP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com