KOMPAS.com - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih diberikan waktu hingga akhir tahun ini.
Selanjutnya, wajib pajak pribadi bisa menggunakan NIK miliknya untuk mengakses seluruh pelayaan dan administrasi perpajakan.
Akses layanan perpajakan menggunakan NPWP format baru, yaitu NIK, akan sepenuhnya berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca juga: Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP secara Online
Adapun integrasi NIK menjadi NPWP diklaim lebih memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam mengakses layanan perpajakan.
Sinkronasi data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan oleh wajib pajak pribadi secara mandiri melalui laman resmi https://pajak.go.id.
Lantas, bagaimana cara mengecek NIK sudah terdaftar NPWP atau belum?
Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum
Tata cara pengecekan NIK sudah terdaftar belumnya sebagai NPWP bisa diakses secara online melalui laman https://pajak.go.id sebagai berikut:
Nantinya apabila NIK telah terintegrasi sebagai NPWP, maka pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data seperti nomor NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
Sementara itu, untuk mengecek NIK PT Anda sudah terdaftar sebagai NPWP atau belum, bisa memilih kategori Badan.
Sebagai tambahan informasi, pemberlakuan NIK menjadi NPWP merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.
Baca juga: Ketahui, Ini Beda KTP Elektronik Biasa dengan KTP Elektronik Digital
Baca juga: Simak, Ini Cara Membuat KTP Digital
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.