Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah NIK Anda Telah Terdaftar NPWP? Cek di Sini

Selanjutnya, wajib pajak pribadi bisa menggunakan NIK miliknya untuk mengakses seluruh pelayaan dan administrasi perpajakan.

Akses layanan perpajakan menggunakan NPWP format baru, yaitu NIK, akan sepenuhnya berlaku mulai 1 Januari 2024.

Adapun integrasi NIK menjadi NPWP diklaim lebih memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam mengakses layanan perpajakan.

Sinkronasi data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan oleh wajib pajak pribadi secara mandiri melalui laman resmi https://pajak.go.id.

Lantas, bagaimana cara mengecek NIK sudah terdaftar NPWP atau belum?

Cara cek integrasi NIK dengan NPWP

Tata cara pengecekan NIK sudah terdaftar belumnya sebagai NPWP bisa diakses secara online melalui laman https://pajak.go.id sebagai berikut:

  • Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Pilih kategori "Orang Pribadi" untuk mengecek apakah NIK Anda sudah ber-NPWP
  • Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
  • Klik “Cari”.

Nantinya apabila NIK telah terintegrasi sebagai NPWP, maka pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data seperti nomor NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.

Sementara itu, untuk mengecek NIK PT Anda sudah terdaftar sebagai NPWP atau belum, bisa memilih kategori Badan.

Sebagai tambahan informasi, pemberlakuan NIK menjadi NPWP merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.

https://money.kompas.com/read/2023/11/26/090103826/apakah-nik-anda-telah-terdaftar-npwp-cek-di-sini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke