Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekitar 12 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP

Kompas.com - 27/11/2023, 17:00 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib pajak terus diimbau untuk segara melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sudah ada sekitar 59,23 juta NIK yang dilakukan pemadanan menjadi NPWP hingga 22 November 2023.

Angka ini sudah sekitar 82,4 persen dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Artinya, masih ada sekitar 12 juta wajib pajak lagi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP dari total keseluruhan wajib pajak orang pribadi sebanyak 72 juta.

Baca juga: Cara Validasi NIK Menjadi NPWP

Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memadankan NIK dengan NPWP.

"Memang betul masih ada beberapa NPWP yang saat ini masih belum terpadankan dengan NIK dan ini kamu coba untuk buka langkah-langkah melakukan pemadanan yang tidak hanya kami lakukan sendiri melalui sistem atau menggunakan data dan informasi yang terus kami kumpulkan, tetapi juga dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (24/11/2023).

Suryo mengatakan, pihaknya terus bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengintegrasikan NIK dan NPWP. Selain itu, ada juga bantuan dari perusahaan pemberi kerja untuk memadankan identitas karyawannya.

Baca juga: Apakah NIK Anda Telah Terdaftar NPWP? Cek di Sini

"Di samping itu kami juga membuka online pemadaman yang bisa dilakukan oleh wajib pajak di manapun mereka berada dan kami juga membuka virtual desk untuk memberikan asistensi pada waktu wajib pajak mungkin mengalami kesulitan melakukan pemadanan," katanya.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/2022 maka wajib pajak orang pribadi (WP OP) penduduk diharuskan menggunakan NIK sebagai NPWP.

Dengan demikian, apabila NIK-nya belum padan dengan NPWP, maka wajib pajak yang bersangkutan akan kesulitan mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP.

Baca juga: Batas Waktu Pemadanan NIK dan NPWP Diundur hingga Pertengahan 2024

"Wajib pajak yang NIK dan NPWP-nya belum padan, akan mendapat risiko berupa kesulitan akses layanan perpajakan karena seluruh layanan perpajakan akan menggunakan NIK," kata Dwi.

Seperti yang diketahui, PMK 112/2022 telah mengatur bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru mulai 1 Januari 2024.

Namun, karena ada beberapa persiapan matang serta pengujian yang harus dilakukan, maka implementasi secara penuh baru akan berlaku pada pertengahan 2024. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto)

Baca juga: Cara Pemadanan NIK dan NPWP, Klik www.pajak.go.id

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Masih Ada Sekitar 12 Juta Wajib Pajak yang Belum Padankan NIK-NPWP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com