JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mendorong wajib pajak pribadi untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan menggunakan identitas tunggal.
Adapun pemadanan NIK sebagai NPWP dapat dilakukan hingga 31 Desember 2023. Per 1 Januari 2024 mendatang, seluruh aktivitas perpajakan hanya akan menggunakan NIK dan berlaku seterusnya.
Baca juga: PIS Gelontorkan Rp 2,7 Miliar untuk Bantuan Rumah Sakit Apung
Sebagai informasi, NIK resmi berfungsi sebagai NPWP sejak Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ditandatangani oleh Presiden Jokowi menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 pada 29 Oktober 2021.
Lalu, bagaimana cara pemadanan data NIK menjadi NPWP?
Untuk memeriksa apakah NIK Anda telah dijadikan NPWP, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Baca juga: Cara Beli Tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung di Aplikasi BRImo
Apabila NIK belum berlaku menjadi NPWP, maka Anda perlu melakukan pemadanan NIK dan NPWP dengan cara berikut:
Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.
Baca juga: BRI Catat Penyaluran KUR Baru ke 1,44 Juta Debitor sampai Kuartal III-2023
Para wajib pajak memiliki opsi untuk memperbarui data profil secara mandiri dengan melengkapi informasi seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon/ponsel yang aktif, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data anggota keluarga sesuai situasi saat ini.
Demikian informasi seputar cara pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri di laman www.pajak.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.