Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu: 52 Juta NIK Warga RI Sudah Bisa Dipakai Jadi NPWP

Kompas.com - 29/08/2023, 18:48 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan RI Yon Arsal mengatakan, pihaknya telah memadankan 52 juta data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat digunakan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga saat ini.

Hal tersebut disampaikan dalam Seminar bertajuk Sudah Tepatkan Arah Kebijakan Pajak Kita dalam RAPBN 2024, Selasa (29/8/2023).

Ia menyebut, data tersebut mencakup 82,18 persen dari total data yang dimiliki.

"Jadi sudah cukup baik," kata dia.

Namun begitu, ia menyadari masih terdapat cukup banyak data yang belum dipadankan mengingat waktu implementasinya adalah awal tahun depan.

"Masih 18 persen lagi yang harus kami cari," imbuh dia.

Baca juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP secara Online

Untuk itu pihaknya telah melakukan pembukaan akses yang lebih luas secara virtual. Hal ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ingin memadankan NIK dan NPWP.

Ketika proses pemadanan NIK dan NPWP selesai, wajib pajak dapat memanfaatkan kemudahan dan pelayanan wajib pajak tahun depan.

"Jadi tidak perlu punya banyak nomor, cukup satu nomor dan memudahkan Direktorat Jenderal Pajak dalam proses administrasi," tandas dia.

Baca juga: Naskah Lengkap PP Nomor 50 Tahun 2022 yang Atur NIK Jadi NPWP


Sebagai informasi, Hingga 31 Desember 2023 mendatang, NIK dan NPWP dengan format 16 digit pada layanan administrasi perpajakan masih secara terbatas.

Namun, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP format baru yang terdiri dari 16 digit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com