Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya 5 Strategi, Pemerintah Yakin Target Penerimaan Pajak di 2024 Tercapai

Kompas.com - 29/08/2023, 21:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan RI Yon Arsal mengatakan, hingga Juli 2023, penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.109,1 triliun.

Jumlah tersebut setara dengan 64,56 persen dari target penerimaan pajak Rp 1.718 triliun.

"Dalam RAPBN 2024, penerimaan pajak diperkirakan masih ekspansif dan on track kembali ke tren pra-pandemi," kata dia dalam Seminar bertajuk "Sudah Tepatkan Arah Kebijakan Pajak Kita dalam RAPBN 2024", Selasa (29/8/2023).

Namun demikian, ia menyadari masih terdapat tantangan dan risiko eksternal, sehingga perlu formulasi kebijakan dan strategi.

Baca juga: Ditjen Pajak Sebut Tidak Ada Strategi Khusus Bidik Pajak Orang Superkaya

Oleh karena itu, sekurang-kurangnya lima kebijakan teknis yang akan dilakukan pada 2024.

Pertama, kebijakan terkait optialisasi perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Termasuk di dalamnya, menyangkut tindak lanjut program pengungkapan sukarela (PPS) dan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kebijakan kedua adalah penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan.

Strategi ini dilakukan dengan implementasi penyusunan daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak.

Selain itu, strategi ini juga akan memprioritaskan pengawasan atas wajib pajak high wealth individual (HWI) beserta wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.

Baca juga: Pemerintah Bidik Pajak Orang Super Kaya pada 2024

Strategi ketiga adalah optimalisasi implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system (CTAS) melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga.

"Ketika core tax diimplementasikan, sebagian besar layanan kami akan masuk ke digital," imbuh dia.

Selain itu, kebijakan teknis keempat yakni pelaksanaan kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan. Hal tersebut dilakukan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan forensik.

Terakhir, pemberian insentif fiskal yang terukur juga akan dilakukan untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu. Hal ini juga bertujuan mendorong pertumbuhan sektor tertenu dan memberikan kemudahan investasi.

"Kami akan sesuaikan terus insentif fiskal kita ini ke arah dan mengikuti perkembangan dinamika yang terjadi," tandas dia.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penerimaan pajak negara Rp 2.307,9 triliun pada tahun anggaran 2024.

Secara keseluruhan, pemerintah merencanakan pendapatan negara dapat mencapai Rp 2.782,3 triliun.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak Rp 2.307,9 Triliun pada 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com