Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Sebut Tidak Ada Strategi Khusus Bidik Pajak Orang Superkaya

Kompas.com - 23/08/2023, 16:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan fokus mengejar pajak orang pribadi yang tergolong high wealth individual (HWI) atau superkaya pada 2024. Hal ini merupakan salah satu strategi optimalisasi penerimaan pajak pemerintah pada tahun depan.

Meskipun demikian, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, sebenarnya tidak ada strategi khusus dalam rangka mengejar pajak orang superkaya. Pemerintah hanya akan melakukan penguatan ekstensifikasi dan pengawasan.

"Tidak ada strategi khusus untuk kelompok Wajib Pajak berpendapatan besar," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Pemerintah Bidik Pajak Orang Super Kaya pada 2024

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan, penguatan yang dimaksud ialah penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan antara lain melalui penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) dan prioritas pengawasan atas WP high wealth individual beserta WP group, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.

Ditjen Pajak sendiri sebenarnya tidak menetapkan target penerimaan tersendiri untuk pungutan pajak PPh WPI. Pasalnya, Ditjen Pajak tidak berorientasi pada obyek pajak ketika melakukan pungutan.

"Direktorat Jenderal Pajak tidak menetapkan target penerimaan pajak secara khusus PPh Orang Pribadi untuk kelompok Wajib Pajak berpenghasilan besar," tutur Dwi.

Baca juga: Pajak Orang Kaya Naik Jadi 35 Persen, Ditjen Pajak Sebut Ada 1.119 Crazy Rich

 


Untuk diketahui, pungutan pajak orang superkaya dikenakan kepada individu dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun. WP kategori ini dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 35 persen sejak Januari 2023.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, nilai setoran PPh WP HWI telah mencapai Rp 3,6 triliun sampai dengan Juli 2023. Nilai ini merupakan hasil dari setoran 5.443 WP.

"Sampai dengan akhir tahun, dengan menggunakan rata-rata setoran PPh OP bulanan sampai dengan bulan Juli 2023 outlook penerimaan wajib pajak dengan penghasilan yang terkena tarif 35 persen diperkirakan sebesar Rp 1,5 triliun," ucap Dwi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com