Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Validasi NIK Jadi NPWP secara Online

Kompas.com - Diperbarui 29/01/2023, 18:54 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran dan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Cara validasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui laman DJP Online yakni https://djponline.pajak.go.id/account/login

Sebagai informasi, integrasi data NIK jadi NPWP sudah dilakukan sejak 14 Juli 2022 lalu.

Penggunaan NIK jadi NPWP merupakan salah satu dari tiga format baru yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

 

Ketentuan format baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Baca juga: Ada Dugaan Fraud, Astra Life Laporkan Oknum Agen Asuransi ke Polisi

Secara teknis, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan sudah memiliki NPWP, maka NIK-nya akan langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Artinya, NIK sudah bisa digunakan untuk keperluan perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, penggunaan NPWP format lama masih berlaku hingga 31 Desember 2023.

Nantinya, seluruh transaksi perpajakan menggunakan NIK atau format baru akan efektif diterapkan pada 1 Januari 2024.

DJP mencatat 53 juta NIK telah terintegrasi sebagai NPWP per 8 Januari 2023. Jumlah itu mencakup 76,8 persen dari total 69 juta NIK yang ada di tanah air.

Baca juga: Celah Peron dengan Pintu KRL Dikeluhkan Penumpang, KCI: Akan Ditambah Tangga Portabel secara Bertahap

Lalu, bagaimana cara validasi NIK menjadi NPWP? 

Cara Validasi NIK Jadi NPWP

  • Akses laman https://www.pajak.go.id/, lalu klik "Login"
  • Atau akses langsung laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Masukkan 16 digit NIK
  • Masukkan kata sandi akun pajak yang dimiliki
  • Masukkan kode keamanan (captcha) yang sesuai, lalu klik "Login"
  • Apabila Anda berhasil login, masuk ke menu utama "Profil".
  • Pada menu "Profil" itu akan menunjukan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah "Perlu Dimutakhirkan" atau "Perlu Dikonfirmasi". Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
  • Pada halaman menu "Profil" akan terdapat pula "Data Utama" dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, Anda harus memasukan NIK yang berjumlah 16 digit.
  • Jika sudah selesai, kemudian klik "Validasi". Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  • Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik "Ok" pada notifikasi itu.
  • Selanjutnya, pilih menu "Ubah Profil".
  • Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
  • Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Baca juga: Bahlil Bertemu Menkeu Polandia Bahas Pengembangan Baterai Kendaraan Listrik

Dengan NIK menjadi NPWP, masyarakat akan menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com